Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Pakar Hukum: Ada Pihak Yang Menggiring Sengketa Tanah Sebagai Permainan Mafia Tanah

SENIN, 01 MARET 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan langkah-langkah Polri dalam mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dalam beberapa kasus di Indonesia sudah sangat baik.

Namun tindakan judisial Polri ini, sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat  subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah. Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahawa kasus tanah secara subyektif ingin distigmatisasi sebagai mafia anah,” kata Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).

Menurut Indriyanto, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested Interest) dari orang yang menggoreng isu, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah, padahal tidak selalu demikian.

“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional, serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata mantan wakil Pansel Capim KPK ini.

Dia menyebutkan pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara menggiring opini sesat yang tidak sehat, dan justru menyimpang dari pola dan tata hukum yang sah.

“Sengketa hukum, tidak selalu dimaknai stigmatisasi subyektif yang menyebutkan ada mafia tanah. Ini perlu dihindari sehingga tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” katanya.

Dia mengaku Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi .

“Polri perlu mencermati opini menyesatkan soal isu mafia tanah yang dilatarbelakangi vestes interest yang sesat ini. Negara Hukum harus menghargai hak-hak warga melalui Tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” tutupnya.


Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya