Berita

Gubernur Bali I Wayan Koster/Net

Nusantara

Wayan Koster Klaim Warga Bali Sambut Baik Perpres Investasi Minol

SENIN, 01 MARET 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol) mendapat apresiasi dari masyarakat Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengklaim bahwa Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3).


Wayan Koster mengatakan bahwa sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Koster menjelaskan tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.  Masyarakat setempat telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi arak dan gula Bali. Bahkan, kata Wayan, arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat Bali.

Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico.

“Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” jelasnya.

Wayan menambahkan, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali 1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

“Dengan berlakunya Perpres ini semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya