Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Pusat Diingatkan Untuk Tidak Otak-atik Pilkada Aceh

SENIN, 01 MARET 2021 | 09:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Aceh punya kewenangan tersendiri dalam menentukan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).  

Demikian disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Fuadri, terkait polemik pelaksanaan Pilkada di wilayah Serambi Mekkah tersebut.

“Regulasi yang ada di Aceh jangan diotak-atik lagi oleh pemerintah pusat. Walaupun pemerintah pusat ingin melakukan perbaikan terkait pelaksanaan pilkada secara nasional. Tapi jangan ganggu Aceh,” kata Fuadri dalam diskusi daring yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Sabtu kemarin (28/2).


Dilaporkan Kantor Berita RMOLAceh, Fuadri menegaskan bahwa dalam penentuan pelaksanaan pilkada, seharusnya pemerintah pusat harus bersikap konsisten.

Namun hingga saat ini, kata Fuadri, DPR RI tidak pernah berkonsultasi dengan DPR Aceh untuk mengubah pelaksanaan Pilkada dari 2022 menjadi 2024 yang digelar serentak secara nasional.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Universitas Nasional Jakarta, TB Massa Djafar mengatakan, setiap perubahan yang bersinggungan dengan kekhususan Aceh harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

Selain menjadi acuan yang tertera dalam UUPA, konsultasi juga perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Menurut TB Massa, terdapat tiga tahap pilkada. Yakni sirkulasi elite, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta persoalan ekonomi yang merupakan hal kontroversial dan fundamental.

Saat ini, kata Massa, konsolidasi demokrasi di Aceh belum selesai.

“Oleh karena itu kebijakan dari pemerintah pusat akan sangat menentukan. Apakah perubahan dari kebijakan tersebut semakin menguatkan atau sebaliknya,” tandas Massa.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya