Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Pusat Diingatkan Untuk Tidak Otak-atik Pilkada Aceh

SENIN, 01 MARET 2021 | 09:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Aceh punya kewenangan tersendiri dalam menentukan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).  

Demikian disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Fuadri, terkait polemik pelaksanaan Pilkada di wilayah Serambi Mekkah tersebut.

“Regulasi yang ada di Aceh jangan diotak-atik lagi oleh pemerintah pusat. Walaupun pemerintah pusat ingin melakukan perbaikan terkait pelaksanaan pilkada secara nasional. Tapi jangan ganggu Aceh,” kata Fuadri dalam diskusi daring yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Sabtu kemarin (28/2).


Dilaporkan Kantor Berita RMOLAceh, Fuadri menegaskan bahwa dalam penentuan pelaksanaan pilkada, seharusnya pemerintah pusat harus bersikap konsisten.

Namun hingga saat ini, kata Fuadri, DPR RI tidak pernah berkonsultasi dengan DPR Aceh untuk mengubah pelaksanaan Pilkada dari 2022 menjadi 2024 yang digelar serentak secara nasional.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Universitas Nasional Jakarta, TB Massa Djafar mengatakan, setiap perubahan yang bersinggungan dengan kekhususan Aceh harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

Selain menjadi acuan yang tertera dalam UUPA, konsultasi juga perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Menurut TB Massa, terdapat tiga tahap pilkada. Yakni sirkulasi elite, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta persoalan ekonomi yang merupakan hal kontroversial dan fundamental.

Saat ini, kata Massa, konsolidasi demokrasi di Aceh belum selesai.

“Oleh karena itu kebijakan dari pemerintah pusat akan sangat menentukan. Apakah perubahan dari kebijakan tersebut semakin menguatkan atau sebaliknya,” tandas Massa.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya