Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Pusat Diingatkan Untuk Tidak Otak-atik Pilkada Aceh

SENIN, 01 MARET 2021 | 09:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Aceh punya kewenangan tersendiri dalam menentukan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).  

Demikian disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Fuadri, terkait polemik pelaksanaan Pilkada di wilayah Serambi Mekkah tersebut.

“Regulasi yang ada di Aceh jangan diotak-atik lagi oleh pemerintah pusat. Walaupun pemerintah pusat ingin melakukan perbaikan terkait pelaksanaan pilkada secara nasional. Tapi jangan ganggu Aceh,” kata Fuadri dalam diskusi daring yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Sabtu kemarin (28/2).


Dilaporkan Kantor Berita RMOLAceh, Fuadri menegaskan bahwa dalam penentuan pelaksanaan pilkada, seharusnya pemerintah pusat harus bersikap konsisten.

Namun hingga saat ini, kata Fuadri, DPR RI tidak pernah berkonsultasi dengan DPR Aceh untuk mengubah pelaksanaan Pilkada dari 2022 menjadi 2024 yang digelar serentak secara nasional.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Universitas Nasional Jakarta, TB Massa Djafar mengatakan, setiap perubahan yang bersinggungan dengan kekhususan Aceh harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

Selain menjadi acuan yang tertera dalam UUPA, konsultasi juga perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Menurut TB Massa, terdapat tiga tahap pilkada. Yakni sirkulasi elite, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta persoalan ekonomi yang merupakan hal kontroversial dan fundamental.

Saat ini, kata Massa, konsolidasi demokrasi di Aceh belum selesai.

“Oleh karena itu kebijakan dari pemerintah pusat akan sangat menentukan. Apakah perubahan dari kebijakan tersebut semakin menguatkan atau sebaliknya,” tandas Massa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya