Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar/Net

Politik

Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Hingga Kasus Munir

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar merupakan tokoh hukum nasional yang penuh integritas.

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapat dalam banyak kasus besar.

Artidjo yang lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 ini wafat di umur 72 tahun pada hari ini, Minggu (28/2).

Artidjo meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1976 dan magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada 2020.

Artidjo pun juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Di awal kariernya, Artidjo menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Selanjutnya pada 1981, Artidjo menjadi bagian dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta dengan jabatan sebagai Wakil Direktur selama dua tahun dan Direktur selama enam tahun.

Pada saat yang sama, Artidjo juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Artidjo menjadi Hakim Agung pada 2020 setelah ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga 2020.

Sejak 2020 menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di MA.

Beberapa kasus yang ditangani Artidjo sempat membuat namanya menjadi sorotan publik. Salah satunya, pernah memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam perkara korupsi dan suap proyek Wisma Atlet Palembang.

Selain itu, Artidjo juga menangani kasus besar lainnya. Seperti suap impor daging mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Artidjo juga terekam pernah berperan dalam penanganan pembunuhan aktivis Munir, di mana pada tahun 2006 silam, Artidjo melakukan dissenting opinion terhadap putusan MA yang menilai pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat. Hingga akhirnya, Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara sebelum kemudian dikurangi menjadi 14 tahun usai PK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya