Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar/Net

Politik

Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Hingga Kasus Munir

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar merupakan tokoh hukum nasional yang penuh integritas.

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapat dalam banyak kasus besar.

Artidjo yang lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 ini wafat di umur 72 tahun pada hari ini, Minggu (28/2).


Artidjo meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1976 dan magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada 2020.

Artidjo pun juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Di awal kariernya, Artidjo menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Selanjutnya pada 1981, Artidjo menjadi bagian dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta dengan jabatan sebagai Wakil Direktur selama dua tahun dan Direktur selama enam tahun.

Pada saat yang sama, Artidjo juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Artidjo menjadi Hakim Agung pada 2020 setelah ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga 2020.

Sejak 2020 menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di MA.

Beberapa kasus yang ditangani Artidjo sempat membuat namanya menjadi sorotan publik. Salah satunya, pernah memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam perkara korupsi dan suap proyek Wisma Atlet Palembang.

Selain itu, Artidjo juga menangani kasus besar lainnya. Seperti suap impor daging mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Artidjo juga terekam pernah berperan dalam penanganan pembunuhan aktivis Munir, di mana pada tahun 2006 silam, Artidjo melakukan dissenting opinion terhadap putusan MA yang menilai pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat. Hingga akhirnya, Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara sebelum kemudian dikurangi menjadi 14 tahun usai PK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya