Berita

KPK langsung menahan 3 tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Sulsel/RMOL

Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Dijebloskan Ke Rutan Pomdam Jaya Guntur

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 04:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya ditahan di tiga rutan berbeda.


Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1; AS ditahan  di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dinihari.

Firli menambahkan, sebelum dilakukan penahanan di Rutan, ketiga tersangka itu akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," demikian Firli.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya