Berita

Pakar hukum tata negara Ni’matul Huda/Net

Politik

Pakar HTN: MK Harus Berpedoman Pada UU Pilkada Dalam Proses Gugatan PHP Samosir

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Samosir yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga masih terus berlanjut meski didaftarkan melebihi tenggat waktu.

Paslon petahana yang lebih dikenal dengan jargon Rapberjuang itu menggugat kemenangan paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka diterima MK pada tanggal 21 Desember 2020.

Padahal dalam pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur tentang jangka waktu permohonan paling lama 3 hari setelah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD Samosir mengumumkan hasil perolehan suara pilkada pada tanggal 16 Desember 2020.

Pakar hukum tata negara Ni’matul Huda menilai proses sengketa Pilkada Samosir saat ini dapat menciptakan ketidakpastian waktu dan rawan terjadinya ketidakadilan.

"Batasan Pasal 157 sudah tegas, berarti pasal itu untuk menjamin kepastian waktu. Sehingga kalau terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan ketidakpastian waktu dan itu rawan terjadinya ketidakadilan," ujar Ni'matul kepada wartawan, Sabtu (27/2)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menekankan, agar MK tetap berpedoman pada UU Pilkada dalam memutus perkara sengketa

"MK agar memutus perkara ini dengan peraturan yang sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Samosir juga telah meminta kepada MK untuk menolak gugatan. Alasannya pun sama, yakni soal batas waktu yang sudah di luar ketentuan.

"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas, kepada wartawan, Rabu (24/2).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya