Berita

Politisi PDIP Ihsan Yunus usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir Saat Jadi Saksi, Alasan KPK Hilangkan Nama Ihsan Yunus Di Surat Dakwaan Harry Sidabukke

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya nama politisi PDIP Ihsan Yunus dan sebutan operator Ihsan Yunus yang sempat melekat pada Agustri Yogasmara alias Yogas di surat dakwaan pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 menjadi pertanyaan publik.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menuntut kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil pimpinan KPK guna menanyakan hal tersebut.


Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan alasan tidak dimasukkannya nama Ihsan Yunus dan status operator Ihsan Yunus di surat dakwaan.

Menurut Ali, surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/2).

Karena, saat dipanggil pada Rabu (23/1) sebelum dilimpahkan berkas perkara dari penyidik ke JPU, Ihsan Yunus mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan surat panggilan belum diterima.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," kata Ali.

Apalagi kata Ali, keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan UU dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari yang menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka.

"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW untuk ikuti, cermati dan awasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," tutur Ali.

KPK pun menegaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum. Dan bukan atas dasar asumsi serta persepsi, apalagi desakan pihak lain.

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan  pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan Harry yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/2), Yogas hanya disebut sebagai pemilik kuota bansos sembako.

Yogas tidak disebut sebagai operator Ihsan Yunus seperti yang terlihat saat penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (1/2).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya