Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Tidak Sepakat Dugaan Kecurangan TSM Di Pilkada Masuk Ranah Sengketa MK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan sesuai dengan kewenangannya.

Pakar Hukum dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary, ialah salah satu pihak yang mengharapkan hal tersebut.

Sebabnya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel ini menilai perkara dalil selisih suara adalah satu materi utama yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.


Karena itu menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, dan bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain seperti dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," ujar Ichsan Anwary dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/2).

Pelanggaran dan perselisihan dalam proses Pilkada, menurut Ichsan, sudah diselesaikan oleh institusi lain yang berwenang seperti Bawaslu.Sehingga, makna dalil pemohon yang kerap menyatakan ada unsur mempengaruhi hasil di dalam proses pemilihan harus bisa dibuktikan dalam panel sidang MK secara bijaksana.

"Bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya, sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan, maka itu tidak mempengaruhi hasil," tutur Ichsan.

"Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu," tambahnya.

Pernyatan Ichsan yang disampaikan di dalam webinar ketatanegaraan bertajuk 'Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK' ini juga diamini oleh pembicara lainnya.

Salah satunya oleh Dosen FH HKBP Nommensen Medan, Januari Sitohang yang mengatakan, MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

"Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara”. Imbuhnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya