Berita

Mantan Staf KSP, Bambang Beathor Suryadi/Net

Hukum

Selasa Depan, Polda Metro Panggil Bambang Beathor Terkait Kasus Fitnah Ali Ngabalin

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 18:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan kepada mantan Staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Bambang Beathor Suryadi.

Dalam suratnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta Beathor untuk datang memenuhi panggilan pada pekan depan, tepatnya Selasa (2/3).

Beathor diminta datang ke Ruang Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta Selatan pada pukul 10.00.

Pemanggilan ini berkaitan dengan Laporan Polisi LP/7209/XII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020 atas nama pelapor Ali Mochtar Ngabalin

“Guna didengar keterangan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” tulis surat panggilan yang didapat redaksi, Jumat (26/2).

Nantinya, Beathor akan dimintai keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang terekam dalam situs online www.law-justice.com dan www.lapan6online.com.

Beathor dan Muhammad Yunus Anis dilaporkan Ngabalin atas komentar di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Komentar keduanya, kata Ngabalin seperti membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali,” kata Ngabalin.

“Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” sambungnya.

Bambang Beathor menjelaskan bahwa dirinya sebagai relawan Jokowi hanya ingin pemerintahan tetap bersih dari korupsi, sebagaimana niat Jokowi saat ingin menjadi presiden.

Sementara dalam kasus ini, mantan ketua majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyesalkan sikap Ngabalin yang tidak melakukan pencegahan terjadinya kasus suap Edhy Prabowo.

"Kita menyesal, kenapa Ngabalin sebagai Pembina Kementerian KKP tidak melakukan pencegahan atas terjadinya korupsi, padahal dia punya kesempatan dan kemampuan untuk mencegahnya," ujar Bambang Beathor.

Dalam kasus ini, Beathor dilaporkan dengan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) da atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya