Berita

Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafaelood Ambrauw di Kejagung RI/Ist

Hukum

Sambangi Kejagung, Perwakilan 125 Kepala Kampung Minta Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Diusut

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 17:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung diminta turun tangan untuk memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana desa i Kabupaten Puncak Jaya, Papua tahun anggaran 2019.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafaelood Ambrauw saat mendatangi Kejagung untuk melaporkan kasus yang terindikasi merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

"Kami datang di Kejaksaan Agung RI untuk kami melaporkan tentang kinerja daripada oknum-oknum jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua yang mana tanggal 27 Maret 2020 kami melaporkan kasus indikasi korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019," kata Rafael di Kejagung, Jumat (26/2).

Ia juga meminta agar Kejagung segera memerintahkan Kejati Papua untuk menetapkan tersangka kasus tersebut. Sebab hingga kini, kata dia, kasus tersebut tak kunjung diproses oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Maka, kami dalam hal ini memohon kepada bapak Kejagung RI untuk segera memerintahkan kepada Kejati Papua segera mengekspose dan memutuskan tersangkanya," bebernya.

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespons laporannya, terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua, kenapa kasus ini didiamkan padahal sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020, mengapa tidak dilanjutkan?” jelas Rafael.  

Dalam laporan tersebut, lanjutnya, ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa mencapai Rp 160.587.294.800. Laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang digelar Kejaksaan Tinggi Papua.

“Upaya ini juga bermaksud agar memperkuat bukti dalam kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Papua ini. Kami minta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung," tambahnya.

Ia menyebut, rincian yang dilaporkan antara lain dana desa 125 Kampung Rp 115.012.419.000. Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp 33.731.750.800.  Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp 11.843.125.000.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan nomor: 367 K/TUN/2019 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; MA menolak gugatan Bupati Puncak Jaya dan menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut SK Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya