Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Vaksin yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto itu, harus diperlakukan sama sesuai kaidah penelitian ilmiah yang berlaku.
"Karena terkait klaim keamanan dan kemanjuran vaksin, kita sudah punya standarnya, yakni melalui uji klinis fase I, II, dan III. Mulai dari uji lab kepada hewan, sampai uji massif kepada manusia," ujar anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/2).
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 10:15
Kamis, 23 April 2026 | 10:06
Kamis, 23 April 2026 | 09:21
Kamis, 23 April 2026 | 09:18
Kamis, 23 April 2026 | 09:15
Kamis, 23 April 2026 | 09:14
Kamis, 23 April 2026 | 09:07
Kamis, 23 April 2026 | 08:58
Kamis, 23 April 2026 | 07:41
Kamis, 23 April 2026 | 07:25