Berita

Rusma Yul Anwar/Net

Hukum

Tunggu Salinan MA, Gubernur Sumbar Diminta Tidak Buru-buru Lantik Rusma Yul Anwar

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 11:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) keluar yaitu terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusma Yul Anwar, maka status Bupati terpilih Pesisir Selatan itu berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
 
Pertanyaannya, bagaimanakah proses pelantikan status bupati terpilih yang disandang oleh Rusma Yul Anwar, yang rencananya akan dilantik pada hari ini, 26 Februari 2021.

Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, bupati terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai bupati.


Pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang, Ilhamdi Taufik mengatakan, pasca penetapan status hukum yang disandang oleh Rusma Yul Anwar, seharusnya Gubernur Sumbar tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan.

Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari MA keluar, agar terang benderang penyebab permohonan kasasi ditolak.

"Salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan Kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh MA," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan, jika nanti dalam salinan putusan MA disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Pasalnya, putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.

"Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari pengadilan tinggi," tandasnya.

"Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan," ujar Taufik menambahkan.

Dengan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

"Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai Pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan jabatan bupati terap terisi," ungkap Taufik.

Lebih dari itu, jika surat keputusan pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda.

"Agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah," pungkas Taufik.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya