Berita

Rusma Yul Anwar/Net

Hukum

Tunggu Salinan MA, Gubernur Sumbar Diminta Tidak Buru-buru Lantik Rusma Yul Anwar

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 11:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) keluar yaitu terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusma Yul Anwar, maka status Bupati terpilih Pesisir Selatan itu berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
 
Pertanyaannya, bagaimanakah proses pelantikan status bupati terpilih yang disandang oleh Rusma Yul Anwar, yang rencananya akan dilantik pada hari ini, 26 Februari 2021.

Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, bupati terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai bupati.


Pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang, Ilhamdi Taufik mengatakan, pasca penetapan status hukum yang disandang oleh Rusma Yul Anwar, seharusnya Gubernur Sumbar tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan.

Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari MA keluar, agar terang benderang penyebab permohonan kasasi ditolak.

"Salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan Kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh MA," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan, jika nanti dalam salinan putusan MA disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Pasalnya, putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.

"Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari pengadilan tinggi," tandasnya.

"Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan," ujar Taufik menambahkan.

Dengan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

"Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai Pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan jabatan bupati terap terisi," ungkap Taufik.

Lebih dari itu, jika surat keputusan pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda.

"Agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah," pungkas Taufik.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya