Berita

Sidang perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

KPU Pusat Tegaskan Peraih Suara Terbanyak Di Pilkada Boven Digoel Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 00:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2).

Dihadapan Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, Hasyim menjabarkan dasar bakal calon atas nama Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Boven Digoel.


"Karena selesai menjalani pidana belum memenuhi, melampaui lima tahun pada masa pendaftaran 4 sampai 6 September 2020," ujar Hasyim di dalam sidang.

Menurutnya, Yusak Yaluwo yang akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon bupati oleh KPU Kabupaten Boven Digoel dan menjadi calon yang meraih suara paling banyak, seharusnya baru bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu pada 27 Januari 2021.

Karena, Yusak Yaluwo yang dipidana 4 tahun 6 bulan karena tersangkut kasus korupsi dana APBD, pada saat masih menjabat sebagai Bupati Boven Digoel pada Oktober 2010 silam, baru selesai menjalani hukumannya di lapas Sukamiskin terhitung sejak tanggal 27 Januari 2016.

Terkait dengan kasus korupsi Yusak Yaluwo ini, Hasyim bersama anggota KPU Pusat juga telah mengkonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga mengirimkan surat Jaksa Agung.

"KPU telah bersurat kepada KPK, namun hingga saat ini KPU belum mendapatkan balasan surat tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, KPU mengirimkan surat kepada MK tentang status pencalonan Yusak Yaluwo pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel 2020.

Berkenaan dengan penjelasan itu, KPU berharap MK memberikan perhatian tersendiri mengenai pemilihan Bupati Boven Digoel, meskipun bukan mengenai penetapan suara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya