Berita

Sidang perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

KPU Pusat Tegaskan Peraih Suara Terbanyak Di Pilkada Boven Digoel Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 00:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2).

Dihadapan Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, Hasyim menjabarkan dasar bakal calon atas nama Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Boven Digoel.

"Karena selesai menjalani pidana belum memenuhi, melampaui lima tahun pada masa pendaftaran 4 sampai 6 September 2020," ujar Hasyim di dalam sidang.

Menurutnya, Yusak Yaluwo yang akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon bupati oleh KPU Kabupaten Boven Digoel dan menjadi calon yang meraih suara paling banyak, seharusnya baru bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu pada 27 Januari 2021.

Karena, Yusak Yaluwo yang dipidana 4 tahun 6 bulan karena tersangkut kasus korupsi dana APBD, pada saat masih menjabat sebagai Bupati Boven Digoel pada Oktober 2010 silam, baru selesai menjalani hukumannya di lapas Sukamiskin terhitung sejak tanggal 27 Januari 2016.

Terkait dengan kasus korupsi Yusak Yaluwo ini, Hasyim bersama anggota KPU Pusat juga telah mengkonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga mengirimkan surat Jaksa Agung.

"KPU telah bersurat kepada KPK, namun hingga saat ini KPU belum mendapatkan balasan surat tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, KPU mengirimkan surat kepada MK tentang status pencalonan Yusak Yaluwo pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel 2020.

Berkenaan dengan penjelasan itu, KPU berharap MK memberikan perhatian tersendiri mengenai pemilihan Bupati Boven Digoel, meskipun bukan mengenai penetapan suara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya