Berita

Ilustrasi sidang Syahganda Nainggolan/RMOL

Hukum

Tak Bisa Jawab Pertanyaan, Saksi Ahli Di Sidang Syahganda Pilih Mundur

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan terhadap Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok diwarnai aksi pengunduran diri dari saksi ahli pidana, Dr. Effendi Saragih.

Awalnya, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mempertanyakan kapasitas saksi ahli yang ternyata diketahui menggunakan disertasi hukum perdata dalam program S3-nya.

Sebab saat ditanya soal Peraturan Kapolri (Perkap) terkait barang bukti agar dijamin keaslian dan keamanannya memerlukan uji digital ferensik, saksi ahli tidak bisa menjawab.


"Bagaimana Anda bisa mengaku sebagai saksi ahli, jika Peraturan Kapolri saja tak paham, dalam perkara pidana seputar ITE Perkap sangat diperlukan," tegas Alkatiri dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (25/2).

Mengetahui saksi bukan ahli pidana, kuasa hukum Syahganda pun menyampaikan keberatan atas kompetensi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun keberatan tersebut ditolak hakim.

"Silakan Saudara Ahli Pidana lanjutkan," terang Hakim.

Kendati demikian, saksi ahli justru memilih untuk mengundurkan diri.

"Tidak Hakim yang mulia, saya tidak akan melanjutkan memberi keterangan atas pertanyaan yang diajukan ke saya. Untuk itu saya mengundurkan diri," ujar Dr. Effendi Saragih yang diketahui sebagai Dosen Universitas Trisakti itu.

Disinggung soal pengunduran diri saksi ahli, Alkatiri menjelaskan bahwa kompetensi saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

"Apa yang saya tanyakan saksi ahli tidak tahu, ditanya waktu pemerisaan oleh penyidik tidak tahu, bahkan dia sendiri akui bahwa Sarjana S3-nya Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana," demikian Alkatiri usai persidangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya