Berita

Ilustrasi sidang Syahganda Nainggolan/RMOL

Hukum

Tak Bisa Jawab Pertanyaan, Saksi Ahli Di Sidang Syahganda Pilih Mundur

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan terhadap Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok diwarnai aksi pengunduran diri dari saksi ahli pidana, Dr. Effendi Saragih.

Awalnya, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mempertanyakan kapasitas saksi ahli yang ternyata diketahui menggunakan disertasi hukum perdata dalam program S3-nya.

Sebab saat ditanya soal Peraturan Kapolri (Perkap) terkait barang bukti agar dijamin keaslian dan keamanannya memerlukan uji digital ferensik, saksi ahli tidak bisa menjawab.


"Bagaimana Anda bisa mengaku sebagai saksi ahli, jika Peraturan Kapolri saja tak paham, dalam perkara pidana seputar ITE Perkap sangat diperlukan," tegas Alkatiri dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (25/2).

Mengetahui saksi bukan ahli pidana, kuasa hukum Syahganda pun menyampaikan keberatan atas kompetensi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun keberatan tersebut ditolak hakim.

"Silakan Saudara Ahli Pidana lanjutkan," terang Hakim.

Kendati demikian, saksi ahli justru memilih untuk mengundurkan diri.

"Tidak Hakim yang mulia, saya tidak akan melanjutkan memberi keterangan atas pertanyaan yang diajukan ke saya. Untuk itu saya mengundurkan diri," ujar Dr. Effendi Saragih yang diketahui sebagai Dosen Universitas Trisakti itu.

Disinggung soal pengunduran diri saksi ahli, Alkatiri menjelaskan bahwa kompetensi saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

"Apa yang saya tanyakan saksi ahli tidak tahu, ditanya waktu pemerisaan oleh penyidik tidak tahu, bahkan dia sendiri akui bahwa Sarjana S3-nya Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana," demikian Alkatiri usai persidangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya