Berita

Ilustrasi sidang Syahganda Nainggolan/RMOL

Hukum

Tak Bisa Jawab Pertanyaan, Saksi Ahli Di Sidang Syahganda Pilih Mundur

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan terhadap Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok diwarnai aksi pengunduran diri dari saksi ahli pidana, Dr. Effendi Saragih.

Awalnya, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mempertanyakan kapasitas saksi ahli yang ternyata diketahui menggunakan disertasi hukum perdata dalam program S3-nya.

Sebab saat ditanya soal Peraturan Kapolri (Perkap) terkait barang bukti agar dijamin keaslian dan keamanannya memerlukan uji digital ferensik, saksi ahli tidak bisa menjawab.


"Bagaimana Anda bisa mengaku sebagai saksi ahli, jika Peraturan Kapolri saja tak paham, dalam perkara pidana seputar ITE Perkap sangat diperlukan," tegas Alkatiri dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (25/2).

Mengetahui saksi bukan ahli pidana, kuasa hukum Syahganda pun menyampaikan keberatan atas kompetensi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun keberatan tersebut ditolak hakim.

"Silakan Saudara Ahli Pidana lanjutkan," terang Hakim.

Kendati demikian, saksi ahli justru memilih untuk mengundurkan diri.

"Tidak Hakim yang mulia, saya tidak akan melanjutkan memberi keterangan atas pertanyaan yang diajukan ke saya. Untuk itu saya mengundurkan diri," ujar Dr. Effendi Saragih yang diketahui sebagai Dosen Universitas Trisakti itu.

Disinggung soal pengunduran diri saksi ahli, Alkatiri menjelaskan bahwa kompetensi saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

"Apa yang saya tanyakan saksi ahli tidak tahu, ditanya waktu pemerisaan oleh penyidik tidak tahu, bahkan dia sendiri akui bahwa Sarjana S3-nya Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana," demikian Alkatiri usai persidangan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya