Berita

Ilustrasi sidang Syahganda Nainggolan/RMOL

Hukum

Tak Bisa Jawab Pertanyaan, Saksi Ahli Di Sidang Syahganda Pilih Mundur

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan terhadap Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok diwarnai aksi pengunduran diri dari saksi ahli pidana, Dr. Effendi Saragih.

Awalnya, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mempertanyakan kapasitas saksi ahli yang ternyata diketahui menggunakan disertasi hukum perdata dalam program S3-nya.

Sebab saat ditanya soal Peraturan Kapolri (Perkap) terkait barang bukti agar dijamin keaslian dan keamanannya memerlukan uji digital ferensik, saksi ahli tidak bisa menjawab.

"Bagaimana Anda bisa mengaku sebagai saksi ahli, jika Peraturan Kapolri saja tak paham, dalam perkara pidana seputar ITE Perkap sangat diperlukan," tegas Alkatiri dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (25/2).

Mengetahui saksi bukan ahli pidana, kuasa hukum Syahganda pun menyampaikan keberatan atas kompetensi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun keberatan tersebut ditolak hakim.

"Silakan Saudara Ahli Pidana lanjutkan," terang Hakim.

Kendati demikian, saksi ahli justru memilih untuk mengundurkan diri.

"Tidak Hakim yang mulia, saya tidak akan melanjutkan memberi keterangan atas pertanyaan yang diajukan ke saya. Untuk itu saya mengundurkan diri," ujar Dr. Effendi Saragih yang diketahui sebagai Dosen Universitas Trisakti itu.

Disinggung soal pengunduran diri saksi ahli, Alkatiri menjelaskan bahwa kompetensi saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

"Apa yang saya tanyakan saksi ahli tidak tahu, ditanya waktu pemerisaan oleh penyidik tidak tahu, bahkan dia sendiri akui bahwa Sarjana S3-nya Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana," demikian Alkatiri usai persidangan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya