Berita

Ungkap kasus narkoba sabu jaringan internasional di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Amankan 10 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Lebih Dari 1 Juta Orang Dari Ketergantungan

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 10 pelaku pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya 5 penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencurigakan pada 6 Januari 2021. Kelimanya yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL.

"Petugas Avsec (Aviation Security) saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Kamis (25/2).


Saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur (inserted). Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200-300 gram sabu.

"Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang Bandara narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Adi menambahkan, aksi para bandit narkoba tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Sehingga para pelaku telah mendapatkan keuntungan yang cukup banyak.

"Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha," jelas Adi.

Sang bandar pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.

"Yang berhasil kita sita ada 1.250 gram nilainya Rp 1.250.000.000 dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," jelasnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya