Berita

Ungkap kasus narkoba sabu jaringan internasional di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Amankan 10 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Lebih Dari 1 Juta Orang Dari Ketergantungan

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 10 pelaku pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya 5 penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencurigakan pada 6 Januari 2021. Kelimanya yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL.

"Petugas Avsec (Aviation Security) saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Kamis (25/2).


Saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur (inserted). Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200-300 gram sabu.

"Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang Bandara narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Adi menambahkan, aksi para bandit narkoba tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Sehingga para pelaku telah mendapatkan keuntungan yang cukup banyak.

"Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha," jelas Adi.

Sang bandar pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.

"Yang berhasil kita sita ada 1.250 gram nilainya Rp 1.250.000.000 dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," jelasnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya