Berita

Ungkap kasus narkoba sabu jaringan internasional di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Amankan 10 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Lebih Dari 1 Juta Orang Dari Ketergantungan

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 10 pelaku pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya 5 penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencurigakan pada 6 Januari 2021. Kelimanya yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL.

"Petugas Avsec (Aviation Security) saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Kamis (25/2).

Saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur (inserted). Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200-300 gram sabu.

"Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang Bandara narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Adi menambahkan, aksi para bandit narkoba tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Sehingga para pelaku telah mendapatkan keuntungan yang cukup banyak.

"Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha," jelas Adi.

Sang bandar pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.

"Yang berhasil kita sita ada 1.250 gram nilainya Rp 1.250.000.000 dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," jelasnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya