Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Sulit Temui Jumhur, Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Dilanggar Dan Tidak Terpenuhi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 16:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melakukan sidang lanjutan terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Kali ini, jalannya sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum mulai jalannya sidang, salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memprotes kepada majelis hakim soal sulitnya menemui Jumhur Hidayat. Padahal menurutnya, hakim telah meminta jaksa untuk membantu koordinasi.

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata kuasa Hukum di PN Jaksel, Kamis (25/2).


Namun, sambung kuasa hukum, setelah berkoordinasi dengan jaksa dan upaya-upaya agar segala hak terdakwa bisa terpenuhi kandas. Bahkan, untuk menemui Jumhur yang tengah di tahan di Rutan Bareskrim saja sulit.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui kilent kami. Kami sebagai advokad tidak bisa menjalanikan tugas kami kareja tidak bisa bertemu," tuturnya.

Kuasa hukum mengatakan, hak-hak Jumhur terlanggar atau tidak diberikan. Padahal menurutnya, Jumhur memiliki hak untuk berkomunikasi dengan advokat dan hadir dalam persidangan.

"Terdakwa punya hak untuk bisa berkomunikasi dan konsultasi dengan advokat kapan saja tapi itu terlanggar selama ini, tapi tidak bisa (bertemu) kami sudah upayakan ke Mabes Polri dan itu tidak bisa, intinya kami tidak bisa bertemu. Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," pungkas kuasa hukum Jumhur.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya