Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Sulit Temui Jumhur, Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Dilanggar Dan Tidak Terpenuhi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 16:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melakukan sidang lanjutan terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Kali ini, jalannya sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum mulai jalannya sidang, salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memprotes kepada majelis hakim soal sulitnya menemui Jumhur Hidayat. Padahal menurutnya, hakim telah meminta jaksa untuk membantu koordinasi.

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata kuasa Hukum di PN Jaksel, Kamis (25/2).

Namun, sambung kuasa hukum, setelah berkoordinasi dengan jaksa dan upaya-upaya agar segala hak terdakwa bisa terpenuhi kandas. Bahkan, untuk menemui Jumhur yang tengah di tahan di Rutan Bareskrim saja sulit.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui kilent kami. Kami sebagai advokad tidak bisa menjalanikan tugas kami kareja tidak bisa bertemu," tuturnya.

Kuasa hukum mengatakan, hak-hak Jumhur terlanggar atau tidak diberikan. Padahal menurutnya, Jumhur memiliki hak untuk berkomunikasi dengan advokat dan hadir dalam persidangan.

"Terdakwa punya hak untuk bisa berkomunikasi dan konsultasi dengan advokat kapan saja tapi itu terlanggar selama ini, tapi tidak bisa (bertemu) kami sudah upayakan ke Mabes Polri dan itu tidak bisa, intinya kami tidak bisa bertemu. Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," pungkas kuasa hukum Jumhur.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya