Berita

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2)/Repro

Politik

Berencana Bikin Resultante Baru Terkait UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Berdiskusi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat ikut terlibat di dalam rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2).

Di awal pemaparannya Mahfud MD menyatakan, sikap pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo memiliki maksud untuk mempertimbangkan dibuatnya resultante (kesepakatan) baru yang mencakup dua hal.


Pertama, tentang kriteria impelementatif pasal-pasal di dalam UU ITE agar bisa dijalanakan secara adil. Kemudian kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi atau perubahan regulasi, jika memang di dalamnya ada substansi-substansi yang berwatak pasal karet.

"Kita bisa bahas revisi. Apa dengan mencabut, menambah kalimat atau menambah penjelasan di dalam UU itu, atau kalau perlu menambah norma baru. Itu bisa dilakukan norma itu," ujar Mahfud MD.

"Maka hukum bisa diubah dengan resultante baru atau kesepakataan baru, kalau kesepakatan dulu dianggap tidak tepat," sambungnya.

Di dalam teori hukum yang paling dasar, Mahfud MD menyebut hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

"Masyarakat menentukan posisi hukum dan karakter hukum yang harus dibuat oleh masyarakat itu sendiri," tambah Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud MD menggunakan kaidah Fiqih Islam yang memiliki dasar bahwa hukum selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.

"Perubahan satu negara dengan negara lain tidak bisa selalu sama. Kita punya kebutuhan hukum sendiri, dan dirumuskan sendiri. Sehingga tidak perlu takut, alergi untuk berdiskusi," katanya.

"Kalau perlu dicabut cabut, ganti ya diganti. Maka jika masyarakat menganggap itu (zaman) sudah berubah maka hukum itu harus berubah," demikian Mahfud MD.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya