Berita

Ilustrasi

Politik

Transaksi PaDi Capai Rp 11,4 T, Akumindo: Terobosan Kementerian BUMN Bagi UMKM Di Masa Pandemi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum genap satu tahun semenjak diluncurkan, marketplace Pasar Digital (PaDi) UMKM telah berhasil mencatatkan transaksi hingga Rp 11,4 triliun.

PaDi UMKM diluncurkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 17 Agustus 2020. Sedang capaian transaksi itu tercatat hingga akhir Januari 2021 atau 5,5 bulan sejak peluncuran.

Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai, membuat marketplace PaDi UMKM menjadi salah satu bentuk dukungan Kementerian BUMN terhadap pengembangan UMKM, mendorong perekonomian untuk terus bergerak di mana UMKM sabagai sektor pemegang peranan penting bagi laju perekonomian Indonesia.


Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, tingginya transaksi marketplace PaDi merupakan terobosan dari Erick Thohir untuk membantu UMKM di masa pandemi Covid 19 ini agar perekonomian tetap bergerak.

“Trennya kenaikan pelaku daripada UMKM pada saat Covid-19 yaitu pada 2020 kan naik, sekarang sudah kurang lebih 11,5 juta pemainnya, naik sekitar 3 sampai 4 juta pada saat Covid-19, salah satunya adalah transaksi terjadi di PaDi itu, jadi kita menyambut baik,” kata Ikhsan, Kamis (25/2).

Ikhsan menambahkan, tren transaksi penjualan masyarakat sudah banyak yang menggunakan kesempatan untuk menjual produknya melalui digital.

Sehingga, adanya PaDi merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN guna mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM.

“Bahwa tren masyarakat sudah banyak yang menggunakan kesempatan untuk menjual produknya melalui e-commerce, apa lagi pemerintah itu kan PaDi khusus untuk BUMN dan UMKM, memang sudah diminta untuk pembelanjaan melalui UMKM.” terangnya.

Sebagai informasi, terdapat 9 BUMN yang menjadi anggota PaDi. Yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Telkom, Pertamina, PNM, Pegadaian, Wijaya Karya, Waskita Karya, PT PP dan Pupuk Indonesia. Selain itu, ada juga Kementerian UMKM dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang terlibat.

PaDi merupakan marketplace dari produk UMKM. Tapi beda dengan yang lain, marketplace ini bertujuan untuk membuka akses pasar bagi UMKM untuk masuk dalam pengadana barang dan jasa pemerintah, khususnya BUMN.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya