Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Australia Sahkan Kode Etik Negosiasi Perusahaan Media Dan Platform Digital

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 08:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Australia telah mengesahkan UU terkait kode etik antara perusahaan media berita dan platform digital pada Kamis (25/2). Sebelum disahkan, UU tersebut telah memicu perselisihan antara pemerintah dan platform digital yang diharuskan membayar perusahaan media untuk kontennya.

Bendahara Josh Frydenberg dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengatakan, UU tersebut akan ditinjau satu tahun setelah diimplementasikan.

"Kode etik ini akan memastikan bahwa bisnis media berita mendapat upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," ujar keduanya dalam pernyataan bersama yang dikutip Reuters.


Pemberlakuan kode tersebut dilakukan setelah regulator anti-trust Australia melakukan analisis ekstensif dan komunikasi publik selama tiga tahun.

Kode tersebut menjadikan Australia sebagai negara pertama yang menetapkan tarif bagi platform digital jika negosiasi dengan perusahaan media gagal.

Selain itu, UU tersebut telah mendorong sejumlah negara, termasuk Inggris dan Kanada, untuk merencanakan aturan yang serupa.

Sebelum UU itu disahkan, Google telah mencapai kesepakatan komersial dengan beberapa perusahaan media berita Australia. Tetapi Facebook mengambil langkah sebaliknya.

Pekan lalu, Facebook mengumumkan telah menghentikan berbagi tautan berita dari perusahaan media Australia yang memicu banyak kritikan publik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya