Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Australia Sahkan Kode Etik Negosiasi Perusahaan Media Dan Platform Digital

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 08:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Australia telah mengesahkan UU terkait kode etik antara perusahaan media berita dan platform digital pada Kamis (25/2). Sebelum disahkan, UU tersebut telah memicu perselisihan antara pemerintah dan platform digital yang diharuskan membayar perusahaan media untuk kontennya.

Bendahara Josh Frydenberg dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengatakan, UU tersebut akan ditinjau satu tahun setelah diimplementasikan.

"Kode etik ini akan memastikan bahwa bisnis media berita mendapat upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," ujar keduanya dalam pernyataan bersama yang dikutip Reuters.

Pemberlakuan kode tersebut dilakukan setelah regulator anti-trust Australia melakukan analisis ekstensif dan komunikasi publik selama tiga tahun.

Kode tersebut menjadikan Australia sebagai negara pertama yang menetapkan tarif bagi platform digital jika negosiasi dengan perusahaan media gagal.

Selain itu, UU tersebut telah mendorong sejumlah negara, termasuk Inggris dan Kanada, untuk merencanakan aturan yang serupa.

Sebelum UU itu disahkan, Google telah mencapai kesepakatan komersial dengan beberapa perusahaan media berita Australia. Tetapi Facebook mengambil langkah sebaliknya.

Pekan lalu, Facebook mengumumkan telah menghentikan berbagi tautan berita dari perusahaan media Australia yang memicu banyak kritikan publik.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya