Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Tantangan Defisit Tugas Dirut Baru BPJS

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 07:56 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

SURPLUS! Ketika banyak bidang usaha porak poranda karena pandemi, BPJS Kesehatan justru mencetak rekor sebaliknya. Kinerja keuangan institusi jaminan pelayanan kesehatan nasional itu membukukan kinerja positif. Tidak tanggung-tanggung, arus kasnya berlebih hingga Rp 18,7 triliun.

Sebagaimana pernyataan Prof Fachmi Idris, di akhir masa jabatannya, tidak lagi terdapat tunggakan dan gagal bayar klaim ke rumah sakit sepanjang 2020. Dijelaskan bila asumsi perbaikan atas defisit menahun BPJS Kesehatan terkoreksi melalui penyesuaian nilai iuran.

Pada rilis pemberitaan (Detik, 10/2), diungkapkan pula bila indikasi penyimpangan dan fraud bukan penyebab utama yang menjadi biang persoalan defisit BPJS Kesehatan. Disampaikan pula, hasil surplus tersebut menjadi bagian dari persiapan untuk pembayaran klaim selanjutnya.


Sayangnya, laporan keuangan BPJS Kesehatan periode tahun 2020, untuk mendapatkan posisi penjelas dari analisis kinerja keuangan itu belum terlihat di portal perusahaan. Diasumsikan pernyataan tersebut valid berdasarkan pengakuan Dirut BPJS Kesehatan.

Berlebih saat Pandemi

Menarik bila dikaitkan dengan somasi yang dilayangkan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia -ARSSI, tentang tunggakan pembayaran layanan bayi lahir dengan tindakan, senilai Rp 2,9 triliun sejak akhir 2018 (Kontan, 18/2). Terdapat selisih klaim yang belum dibayar.

Perlu penjelasan lebih jauh mengenai surplus BPJS Kesehatan secara detail, agar tidak menyebabkan persepsi yang keliru dalam menerjemahkan kondisi keuangan tersebut.

Data yang dapat dijadikan sebagai asumsi awal adalah (i) kenaikan iuran yang mendongkrak penerimaan dan pendapatan BPJS Kesehatan, (ii) penurunan klaim layanan yang diakibatkan tingkat kunjungan ke institusi kesehatan menurun selama pandemi.

Posisi keseimbangan neraca tersebut mengakibatkan terciptanya surplus, tetapi hal ini agaknya bersifat temporer, dengan proyeksi (i) tahun 2021 akan masih menjadi periode tipikal bagi surplus BPJS Kesehatan karena pandemi masih terjadi, (ii) manakala kembali pada posisi normal bukan tidak mungkin persoalan defisit kembali terulang.

Pandemi menjadi pembeda. Kekhawatiran penularan pada pusat kesehatan, mengakibatkan populasi menahan diri untuk datang ke dokter. Di samping itu, pada awal kejadian pandemi jam praktek dokter berkurang, disertai anjuran untuk tidak datang bila dinilai tidak emergensi.

Pelajaran Pandemi

Pandemi mengajarkan hal penting terkait tata kelola sektor kesehatan. Ucapan yang selalu muncul dan berulang adalah salus populi suprema lex esto -keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Di masa pandemi, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Alokasi belanja kesehatan diperbesar. Aktivitas fisik dibatasi dengan alasan mencegah penularan wabah yang lebih luas.

Keberadaan pandemi juga memaksa publik untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan keseharian melalui penerapan protokol sehat. Lebih jauh dari itu, publik yang terpapar Covid-19 langsung mendapatkan jaminan pertanggungan negara.

Ketahanan sistem kesehatan secara nasional sedang diuji dalam pandemi. Tingkat kerentanan atas dampak penyakit menular, terlihat dari kemampuan serta kesiapan sistem kesehatan, perlu tata ulang. Hal tersebut menjadi poin penting yang perlu dipersiapkan.

Pascapandemi, ungkapan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi harus terus secara konsisten diimplementasikan. Butuh komitmen yang kuat dalam kerangka dukungan politik bagi pengarusutamaan tegaknya kesehatan masyarakat, untuk memastikan eksistensi populasi terbebas dari ancaman penyakit.

Dirut BPJS Baru

Dengan segala pencapaiannya, BPJS Kesehatan adalah cerminan dari sistem kesehatan nasional. Program kerja BPJS Kesehatan sesungguhnya krusial dengan pertimbangan, (i) bersifat wajib dan universal, melibatkan seluruh populasi, (ii) merupakan program jaminan bagi perlindungan kesehatan publik.

Hal tersebut di atas, mengubah arah konsep pembangunan dari yang sebatas fisik menjadi investasi pada manusia. Melalui kondisi hidup yang sehat maka produktivitas bisa terjadi. Rakyat sehat menjadi ukuran negara kuat.

Melalui program BPJS Kesehatan, diharapkan terjadi (i) kemudahan akses layanan kesehatan dan (ii) keberlanjutan program jaminan kesehatan secara berkesinambungan, sehingga daya saing bangsa terbentuk. Dengan begitu nilai kesejahteraan terinternalisasi dalam praktik riil kehidupan warga negara.

Dirut BPJS Kesehatan berganti, kini dikomandoi Prof Ali Ghufron Mukti, mantan wamenkes pada periode sebelumnya. Tentu harapan itu berlabuh di pundaknya, untuk memastikan program besar kesehatan ini mampu memberi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Bagaimanapun BPJS Kesehatan sebagai sebuah organisasi perlu membangun kolaborasi sinergis dengan berbagai stakeholder. Harmonisasi kerja bersama Kementerian Kesehatan, termasuk dengan asosiasi profesi dan institusi pemberi layanan, serta kepada publik itu sendiri.

Komunikasi dan koordinasi perlu dibenahi, agar cita-cita ideal menuju pintu gerbang kemerdekaan bisa diwujudkan dalam melindungi segenap warga bangsa. Bahwa kesehatan merupakan fundamental right -hak mendasar, BPJS Kesehatan diharapkan mampu merefleksikan konsep reformasi sistem kesehatan dengan basis asuransi sosial (Ali Ghufron, 2004)

Kondisi defisit bagi program BPJS Kesehatan yang sebelumnya selalu berulang adalah tantangan Dirut baru. Defisit pembiayaan tidak hanya dimaknai secara teknis sebagai senjangnya pendapatan dan biaya, melainkan (i) lemahnya komitmen dan dukungan atas program, dan (ii) ketidakseriusan melihat peran penting sektor kesehatan sebagai aspek pembangunan.

Sistem kesehatan nasional yang kokoh dan solid, merupakan kombinasi dari kuatnya perspektif kepentingan dan kehendak publik melalui (i) ideologi, (ii) pengambilan kebijakan, dan (iii) budaya, (Laksono T, 2006). Untuk memastikan agar kita dapat mendekati tujuan luhur kemerdekaan, sebagaimana bunyi dalam preambule UUD 1945 tentang perlindungan, kesejahteraan, hingga keadilan sosial.

Yudhi Hertanto

Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya