Berita

Diskusi virtual LKPP/Repro

Bisnis

Perpres Terbit, UMK Dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK) dan Koperasi untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini terbuka lebih lebar.

Jika sebelumnya UKM dan Koperasi hanya bisa mengikuti paket pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar, kini batasannya naik 6 kali lipat.

“Batasan paket pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha mikro dan usaha kecil kini naik menjadi Rp15 miliar," kata Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (24/2).
 

 
Roni menjelaskan, perubahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid baru tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.

Ia menambahkan, dinaikknya batasan paket pengadaan bagi UMK dan Koperasi sejalan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuannya, untuk memberi kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kita harapkan aturan ini dapat segera membantu pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,“ ujar Ketua LKPP.

Lebih jauh Roni menjelaskan, Perpres Pengadaan tersebut juga mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

“Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah didorong untuk memperluas peran usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik,” terang dia.

Menyesuaikan dengan Perpres Pengadaan yang baru tersebut, LKPP akan merevisi sejumlah aturan, Antara lain, terkait Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace dan Tender Internasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya