Berita

Diskusi virtual LKPP/Repro

Bisnis

Perpres Terbit, UMK Dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK) dan Koperasi untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini terbuka lebih lebar.

Jika sebelumnya UKM dan Koperasi hanya bisa mengikuti paket pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar, kini batasannya naik 6 kali lipat.

“Batasan paket pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha mikro dan usaha kecil kini naik menjadi Rp15 miliar," kata Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (24/2).
 

 
Roni menjelaskan, perubahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid baru tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.

Ia menambahkan, dinaikknya batasan paket pengadaan bagi UMK dan Koperasi sejalan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuannya, untuk memberi kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kita harapkan aturan ini dapat segera membantu pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,“ ujar Ketua LKPP.

Lebih jauh Roni menjelaskan, Perpres Pengadaan tersebut juga mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

“Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah didorong untuk memperluas peran usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik,” terang dia.

Menyesuaikan dengan Perpres Pengadaan yang baru tersebut, LKPP akan merevisi sejumlah aturan, Antara lain, terkait Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace dan Tender Internasional.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya