Berita

Diskusi virtual LKPP/Repro

Bisnis

Perpres Terbit, UMK Dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK) dan Koperasi untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini terbuka lebih lebar.

Jika sebelumnya UKM dan Koperasi hanya bisa mengikuti paket pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar, kini batasannya naik 6 kali lipat.

“Batasan paket pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha mikro dan usaha kecil kini naik menjadi Rp15 miliar," kata Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (24/2).
 

 
Roni menjelaskan, perubahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid baru tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.

Ia menambahkan, dinaikknya batasan paket pengadaan bagi UMK dan Koperasi sejalan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuannya, untuk memberi kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kita harapkan aturan ini dapat segera membantu pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,“ ujar Ketua LKPP.

Lebih jauh Roni menjelaskan, Perpres Pengadaan tersebut juga mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

“Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah didorong untuk memperluas peran usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik,” terang dia.

Menyesuaikan dengan Perpres Pengadaan yang baru tersebut, LKPP akan merevisi sejumlah aturan, Antara lain, terkait Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace dan Tender Internasional.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya