Berita

Diskusi virtual LKPP/Repro

Bisnis

Perpres Terbit, UMK Dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK) dan Koperasi untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini terbuka lebih lebar.

Jika sebelumnya UKM dan Koperasi hanya bisa mengikuti paket pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar, kini batasannya naik 6 kali lipat.

“Batasan paket pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha mikro dan usaha kecil kini naik menjadi Rp15 miliar," kata Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (24/2).
 

 
Roni menjelaskan, perubahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid baru tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.

Ia menambahkan, dinaikknya batasan paket pengadaan bagi UMK dan Koperasi sejalan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuannya, untuk memberi kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kita harapkan aturan ini dapat segera membantu pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,“ ujar Ketua LKPP.

Lebih jauh Roni menjelaskan, Perpres Pengadaan tersebut juga mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

“Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah didorong untuk memperluas peran usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik,” terang dia.

Menyesuaikan dengan Perpres Pengadaan yang baru tersebut, LKPP akan merevisi sejumlah aturan, Antara lain, terkait Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace dan Tender Internasional.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya