Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net

Politik

Anggota DPR Ini Terkejut Frasa 'Wajib' Di PP Postelsiar Hilang

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 18:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku terkejut dengan hilangnya frasa 'wajib' dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2021 tentang Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

PP tersebut diterbitkan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Ciptaker. Pemerintah sendiri telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres.

"Cukup terkejut karena setahu saya frasa 'wajib' ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebelumnya di Pasal 14. Tapi frasa 'wajib' ini tidak ada setelah jadi PP, utamanya yang tertuang dalam Pasal 15," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (24/2).

PP 46/2021 sebelumnya diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU 11/2020. Dalam Pasal 15 PP 46/2021 tentang Postelsiar, tidak ada frasa 'wajib' bagi pemain OTT untuk melakukan kerja sama dengan operator lokal (dalam negeri).

Dengan hilangnya frasa 'wajib' tersebut, kata dia, akan menyulitkan industri telekomunikasi tanah air bisa berkompetisi.

"Pemain lokal mesti berkompetisi dengan raksasa digital dunia, rasanya tidak mungkin dan mestinya PP itu memberikan keberpihakan dan perlindungan yang konkret bagi industri telekomunikasi dalam negeri," jelas politisi PDIP ini.

Padahal menurutnya, aturan yang jelas bagi para Over The Top (OTT) harusnya jadi prioritas dalam penyusunan PP soal Postelsiar itu.

"Karena OTT itu sudah banyak menangguk keuntungan yang besar dari kita. PP juga mestinya merepsentasikan soal kedaulatan bangsa dan negara bukan sebaliknya," tegasnya.

Adapun Pasal 15 PP 46/2021 yang dimaksud berbunyi: "Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya