Berita

Pengamat politik Tamil Selvan/Net

Politik

Jaga Citra Kepolisian, Kapolri Diingatkan Untuk Terus Proses Kasus Abu Janda

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. SE ini dikeluarkan Kapolri sebagai respons atas sejumlah pasal karet dalam UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.

SE ini juga dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.

Menyikapi hal ini, pengamat politik nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menilai penerbitan SE Kapolri soal UU ITE tidak tepat secara waktu.

Pasalnya, kata Kang Tamil, ada stigma di masyarakat bahwa penerbitan SE Kapolri hanya untuk menyelamatkan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebutkan dirinya sebagai buzzer pemerintah.

"Jika benar stigma itu, tentunya akan lebih memperburuk citra Presiden Jokowi dan kepolisian," kata Kang Tamil kepada wartawan, Rabu (24/2).

Kang Tamil menambahkan, pihak kepolisian perlu menjelaskan secara komprehensif terkait kebijakan untuk tidak menahan terlapor kasus ITE jika telah meminta maaf.

"Sebab UU itu tidak bisa dianulir oleh arahan Presiden atau Kapolri. Kalau untuk penahanan, itu subjektivitas penyidik. Poin pentingnya adalah apakah setelah minta maaf, maka kasus hukumnya juga dihentikan? Ini yang penting bukan soal ditahan atau tidak," papar Ketua Forum Politik Indonesia ini, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan, jika setelah terlapor kasus ITE meminta maaf lalu kasus hukumnya dihentikan, maka Polri perlu memproses Abu Janda terlebih dahulu.

Karena, menurut Kang Tamil, hal ini penting untuk menyelamatkan citra Polri agar tidak dianggap berpihak kepada kelompok tertentu.

"Kasus hukum Abu Janda harus tetap diproses. Hal ini untuk menyelamatkan citra Polri, jangan sampai dianggap berpihak," tutup Kang Tamil.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya