Berita

Pengamat politik Tamil Selvan/Net

Politik

Jaga Citra Kepolisian, Kapolri Diingatkan Untuk Terus Proses Kasus Abu Janda

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. SE ini dikeluarkan Kapolri sebagai respons atas sejumlah pasal karet dalam UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.

SE ini juga dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.

Menyikapi hal ini, pengamat politik nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menilai penerbitan SE Kapolri soal UU ITE tidak tepat secara waktu.

Pasalnya, kata Kang Tamil, ada stigma di masyarakat bahwa penerbitan SE Kapolri hanya untuk menyelamatkan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebutkan dirinya sebagai buzzer pemerintah.

"Jika benar stigma itu, tentunya akan lebih memperburuk citra Presiden Jokowi dan kepolisian," kata Kang Tamil kepada wartawan, Rabu (24/2).

Kang Tamil menambahkan, pihak kepolisian perlu menjelaskan secara komprehensif terkait kebijakan untuk tidak menahan terlapor kasus ITE jika telah meminta maaf.

"Sebab UU itu tidak bisa dianulir oleh arahan Presiden atau Kapolri. Kalau untuk penahanan, itu subjektivitas penyidik. Poin pentingnya adalah apakah setelah minta maaf, maka kasus hukumnya juga dihentikan? Ini yang penting bukan soal ditahan atau tidak," papar Ketua Forum Politik Indonesia ini, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan, jika setelah terlapor kasus ITE meminta maaf lalu kasus hukumnya dihentikan, maka Polri perlu memproses Abu Janda terlebih dahulu.

Karena, menurut Kang Tamil, hal ini penting untuk menyelamatkan citra Polri agar tidak dianggap berpihak kepada kelompok tertentu.

"Kasus hukum Abu Janda harus tetap diproses. Hal ini untuk menyelamatkan citra Polri, jangan sampai dianggap berpihak," tutup Kang Tamil.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya