Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Net
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dua oknum polisi yang terlibat perkara jual-beli senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Listyo Sigit kepada wartawan, Selasa (23/2).
Tindakan tegas kepada dua oknum polisi itu karena perbuatan keduanya berdampak besar. Sebab KKB merupakan kelompok yang kerap menebar teror yang tak segan melukai hingga membunuh warga sipil.
Dengan begitu, Listyo meminta dua oknum polisi itu tak hanya disanksi pidana. Sebab, mereka juga harus disanksi secara internal.
"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono mengatakan peran keduanya diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Hanya saja, sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami berbagai hal.
"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," ujar Rusdi.
Terlepas peran dari dua oknum polisi itu, Rusdi menyebut pihaknya sedang mendalami keterlibatan adanya oknun lainnya. Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ikut turun tangan.
"Jadi Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami dan tim propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga," kata dia.
"Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman," ungkapnya.