Berita

BNNP Lampung ekspose penyelundupan sabu/Ist

Nusantara

BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 4,097 Kg Sabu

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,097 kilogram dalam bungkus karung beras berwarna hijau biru. Dua tersangkanya juga diamankan.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi mengatakan sabu yang berasal dari Aceh digagalkan pengiriman di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Pada hari Senin (15/2), sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika dari Medan ke Bandung dengan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Kiara Condong," kata Jafriedi, Selasa (23/2).


Lanjutnya, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 00.05 WIB, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap mobil ALS tersebut dan didapatkan Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali (47) asal Aceh Utara membawa 4,097 kilogram sabu dalam karung beras.

"Lalu setelah dilakukan kontrol delivery ditangkap kurir yang menjemput bernama Endang Juanda bin Tamami (44) asal Cimahi Jawa Barat yang peran kurir dan distribusi di Bandung," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi penyelundupan ini telah kedua kalinya. Penyelundupan pertama dilakukan dengan modus yang sama dengan mobil ALS.

"Yang dibawa uji coba 1 kilogram berhasil, dia sendiri yang membawa, dia sendiri yang mengedarkan ke Bandung," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Adapun 1 kg sabu tersebut berhasil diedarkan dalam waktu 7 hari, dengan proses pembelian lewat nomor rekening atas inisial TN asal Aceh.

"TN ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) BNN Provinsi Lampung," ujarnya.

Lanjutnya, atas kerjanya ini, Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali mengaku dibayar Rp 60 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 4,097 kilogram.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup dan atau penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya