Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/Net

Bisnis

Soal Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Pengamat: Negara Jangan Investasi Di Pasar Modal Kalau Tidak Mau Rugi!

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah disidik Kejaksaan Agung, karena diduga ada muatan korupsi di dalamnya.

Unrealized loss yang menurun ini terjadi dalam pembukuan Agustus-September 2020, nilainya mencapai Rp 43 triliun. Kemudian, pada Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun dan pada Januari turun lagi menjadi Rp 14,42 triliun.

Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri menilai berdasarkan hukum pasar modal, kerugian yang dialami BPJS Ketenagakerjaan bukan kerugian negara melainkan kerugian investasi.


"Kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di BUMN yang berinvestasi di pasar modal itu rugi, tentu di kacamata pasar modal itu adalah kerugian investasi," ujar Indra dalam diskusi virtual Infobank, Selasa (23/2).

Indra mengatakan, dalam hukum pasar modal untung dan rugi itu adalah satu hal yang biasa. Karena nilai saham bisa saja naik dan bisa juga turun, dan menjadi satu hal yang jamak di pasar modal.

"Kalau kita melihat keuntungan ini ada yang namanya keseimbangan. Kapan untung dan kapan rugi, kalau melihat dari pendekatan konteks keuntungan dan kerugian ini," kata Indra.

"Kalau negara tidak ingin rugi ya mestinya negara tidak usah berinvestasi di pasar modal ya, mungkin berinvestasi di yang kira-kira kerugiannya juga tidak ada," sambungnya.

Namun menurut Indra, jika pemerintah ingin mengusut dugaan kejahatan yang menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan merugi bisa dilakukan. Hany saja harus menggunakan kerangka hukum pasar modal, bukan justru langsung dilarikan ke dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya kira faktornya akan merugikan dalam konteks perkembangan hukum. Jadi hukum itu tidak pernah ditempatkan pada kedudukannya yang sudah kita buat," tuturnya.

"Kalau demikian, kita tidak pernah belajar bagaimana menghitung kerugian yang disebabkan market manipulation, kalau memang kita secara langsung melakukan pendekatan tipikor," demikian Indra Safitri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya