Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/Net

Bisnis

Soal Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Pengamat: Negara Jangan Investasi Di Pasar Modal Kalau Tidak Mau Rugi!

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah disidik Kejaksaan Agung, karena diduga ada muatan korupsi di dalamnya.

Unrealized loss yang menurun ini terjadi dalam pembukuan Agustus-September 2020, nilainya mencapai Rp 43 triliun. Kemudian, pada Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun dan pada Januari turun lagi menjadi Rp 14,42 triliun.

Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri menilai berdasarkan hukum pasar modal, kerugian yang dialami BPJS Ketenagakerjaan bukan kerugian negara melainkan kerugian investasi.


"Kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di BUMN yang berinvestasi di pasar modal itu rugi, tentu di kacamata pasar modal itu adalah kerugian investasi," ujar Indra dalam diskusi virtual Infobank, Selasa (23/2).

Indra mengatakan, dalam hukum pasar modal untung dan rugi itu adalah satu hal yang biasa. Karena nilai saham bisa saja naik dan bisa juga turun, dan menjadi satu hal yang jamak di pasar modal.

"Kalau kita melihat keuntungan ini ada yang namanya keseimbangan. Kapan untung dan kapan rugi, kalau melihat dari pendekatan konteks keuntungan dan kerugian ini," kata Indra.

"Kalau negara tidak ingin rugi ya mestinya negara tidak usah berinvestasi di pasar modal ya, mungkin berinvestasi di yang kira-kira kerugiannya juga tidak ada," sambungnya.

Namun menurut Indra, jika pemerintah ingin mengusut dugaan kejahatan yang menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan merugi bisa dilakukan. Hany saja harus menggunakan kerangka hukum pasar modal, bukan justru langsung dilarikan ke dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya kira faktornya akan merugikan dalam konteks perkembangan hukum. Jadi hukum itu tidak pernah ditempatkan pada kedudukannya yang sudah kita buat," tuturnya.

"Kalau demikian, kita tidak pernah belajar bagaimana menghitung kerugian yang disebabkan market manipulation, kalau memang kita secara langsung melakukan pendekatan tipikor," demikian Indra Safitri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya