Berita

Tangan di borgol/Net

Presisi

Polisi Tak Menangkap Pengkritik Pemerintah Tapi Dengan Catatan

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 11:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan saat ini kepolisian tidak akan menangkap seorang hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik yang disampaikan secara secara beradab.

Namun dengan catatan, jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Mana ada sih kasus kritik yang kita tahan. Artinya, kritik yang beradab, bangsa kita ini kan bangsa yang sangat beradab. Kalau kritik itu kemudian membangun dan konstruktif bahkan untuk kita sendiri, maka itu kita implementasikan pada Siber Polri," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).


Disisi lain Slamet menjelaskan terkait dengan cara kerja dan bagaimana Virtual Police ini memberikan edukasi dan peringatan kepada pengguna media sosial sebagai upaya pencegahan, daripada penindakan terkait penyebaran hoax dan ujaran kebencian.

Dalam rangka mencegah penyebaran hoax, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial dengan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Penindakan merupakan upaya terakhir. Polisi akan memberikan peringatan virtual terlebih dulu.

"Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujarnya.

Ia mengatakan tim patroli Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan berupa direct message (DM) melalui WhatsApp atau lainnya berupa peringatan di dalam pesan tersebut. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, ataukah mengandung hoax," kata Slamet.

Penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian, dalam waktu 1x24 jam, maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi. Tetapi, jika tidak ada perubahan, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Namun ia menegaskan polisi mengutamakan pencegahan dengan cara pemberian peringatan virtual, sedangkan penindakan adalah upaya terakhir.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya