Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly/Net

Politik

Sudah Tidak Capai Target, Jangan Sampai Insentif Pajak Saat Pandemi Covid-19 Melenceng

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.070,0 triliun atau 89,3 persen dari target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.

Pandemi Covid-19 tentu saja ikut memengaruhi kinerja perpajakan meskipun ini sudah terjadi berulang kali tidak dapat mencapai target.

Salah satu kontraksi penerimaan pajak selain karena melemahnya aktivitas ekonomi, juga karena pemerintah memberikan insentif perpajakan yang luas di tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bahwa shortfall (selisih antara realisasi dan target) penerimaan pajak pada 2020 mencapai Rp 128,8 triliun.


Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 sebagai langkah pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

Ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi penerimanya. Insentif yang diberikan Menteri Keuangan meliputi Insentif PPh Pasal 21. Insentif PPh Final Pasal 23 UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN.

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengatakan bahwa insentif pajak memang keniscayaan yang diberikan pemerintah dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga selesai.

"Tetapi yang harus ditekankan di sini adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Legislator Fraksi PKS ini melanjutkan, tentu saja kita masih mengingat bagaimana pemerintah memberikan obral tarif tebusan dengan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar sekaligus mencederai rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak saat itu.

"Saat ini memang tidak dipungkiri bahwa semua sektor terdampak pandemi Covid-19, dan belum lagi kegagalan pemerintah mencapai target penerimaan pajak yang bahkan sudah terjadi dari sebelum adanya pandemi," tutur Junaidi.

Menurut anggota dewan dari Dapil Lampung II ini dalam memberikan insentif tetap harus ada skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan (equity) baik keadilan vertikal maupun horizontal. Lebih lanjut tetap harus juga sesuai dengan prinsip kecocokan atau kelayakan (convience).

"Dari sini seharusnya kebijakan insentif pajak bisa diarahkan mana yang lebih penting harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak diberikan," pungkas Junaidi.

Dalam kaitannya dengan rencana pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk pembelian mobil baru yang dilakukan secara bertahap dan dimulai pada Maret 2021, Junaidi juga melihat ini harus dikaji lebih mendalam.

Sebagaimana sebelumnya dijelaskan tentang skala prioritas pemberian insentif dalam kondisi pandemi, apakah relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini mendesak. Apalagi pemberian insentif ini akan menggunakan skema PPnBM DTP (ditanggung pemerintah). Pemerintah harus mengkaji dengan cermat dan tepat atas kebijakan insentif pajak apalagi untuk yang sifatnya barang mewah.

"Jangan sampai ini kembali mencederai rasa keadilan disaat banyak masyarakat kecil masih mengandalkan bantuan sosial dan PHK yang masih terus terjadi," tutup Junaidi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya