Berita

Ketua PDIP Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto/Net

Politik

Gubernur Lampung Naikkan Gaji PNS, Politikus PDIP: Ingat Bos, Rakyat Masih Sulit Cari Sesuap Nasi

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 08:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaid, yang menambah penghasilan pejabat dan PNS di lingkungan kerjanya terus mendapat kritik keras dari sejumlah pihak.

Terlebih, kebijakan yang terkesan jorjoran tersebut dilakukan saat rakyat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Ingat Bos, rakyat masih menjerit sulitnya mencari sesuap nasi akibat pandemi Covid-19," ucap Ketua PDIP Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS yang dilakukan Arinal.

Tambah mantan Bupati Lampung Tengah itu, "Kok malah jorjoran menaikan tunjangan perbaikan penghasilan. Ada apa ini?"

Di Lampung Tengah, katanya, draf usulan semacam ini telah ditolak. Saat jadi kepala daerah, dia minta jajarannya berpikir ulang.

"Sesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah dong," tegasnya, mengomentari postingan berita lewat Facebook yang memuat kebijakan yang memicu polemik, Senin (22/2).

Loekman Djoyosoemarto lalu mempertanyakan komentar para pengamat.

"Para pengamat pemerintahan, bagaimana pendapat saudara-saudara?" tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/2).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021 tentang Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, Sekdaprov memperoleh penghasilan Rp 75 juta, Asisten Rp 38 juta, staf ahli gubernur Rp 22,5 juta, Kepala Biro Rp 22 juta.

Administrator (eselon III) seperti kepala bagian atau kepala bidang Rp 16,7 juta sampai Rp 18,2 juta. Pengawas (eselon IV) seperti kasubbag, kasubbid, dan kepala seksi Rp 12,7 juta.

Inspektur Rp 40 juta, Irban Rp 18,1 juta, dan pengawas (eselon IV) Rp 12,6 juta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Rp 35 juta, administrator (eselon III) Rp 16,5 juta sampai Rp 18 juta, dan pengawas (eselon IV) Rp 12,5 juta.

Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni jabatan tinggi pratama (eselon II) Rp 32,5 juta, eselon III Rp 13 juta-Rp 17 juta, dan eselon IV Rp 11 juta.

Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni eselon II Rp 28 juta, eselon III Rp 11 juta - Rp 14 juta, dan eselon IV Rp 7,5 juta.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya