Berita

Ketua PDIP Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto/Net

Politik

Gubernur Lampung Naikkan Gaji PNS, Politikus PDIP: Ingat Bos, Rakyat Masih Sulit Cari Sesuap Nasi

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 08:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaid, yang menambah penghasilan pejabat dan PNS di lingkungan kerjanya terus mendapat kritik keras dari sejumlah pihak.

Terlebih, kebijakan yang terkesan jorjoran tersebut dilakukan saat rakyat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Ingat Bos, rakyat masih menjerit sulitnya mencari sesuap nasi akibat pandemi Covid-19," ucap Ketua PDIP Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS yang dilakukan Arinal.


Tambah mantan Bupati Lampung Tengah itu, "Kok malah jorjoran menaikan tunjangan perbaikan penghasilan. Ada apa ini?"

Di Lampung Tengah, katanya, draf usulan semacam ini telah ditolak. Saat jadi kepala daerah, dia minta jajarannya berpikir ulang.

"Sesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah dong," tegasnya, mengomentari postingan berita lewat Facebook yang memuat kebijakan yang memicu polemik, Senin (22/2).

Loekman Djoyosoemarto lalu mempertanyakan komentar para pengamat.

"Para pengamat pemerintahan, bagaimana pendapat saudara-saudara?" tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/2).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021 tentang Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, Sekdaprov memperoleh penghasilan Rp 75 juta, Asisten Rp 38 juta, staf ahli gubernur Rp 22,5 juta, Kepala Biro Rp 22 juta.

Administrator (eselon III) seperti kepala bagian atau kepala bidang Rp 16,7 juta sampai Rp 18,2 juta. Pengawas (eselon IV) seperti kasubbag, kasubbid, dan kepala seksi Rp 12,7 juta.

Inspektur Rp 40 juta, Irban Rp 18,1 juta, dan pengawas (eselon IV) Rp 12,6 juta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Rp 35 juta, administrator (eselon III) Rp 16,5 juta sampai Rp 18 juta, dan pengawas (eselon IV) Rp 12,5 juta.

Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni jabatan tinggi pratama (eselon II) Rp 32,5 juta, eselon III Rp 13 juta-Rp 17 juta, dan eselon IV Rp 11 juta.

Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni eselon II Rp 28 juta, eselon III Rp 11 juta - Rp 14 juta, dan eselon IV Rp 7,5 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya