Berita

Ketua PDIP Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto/Net

Politik

Gubernur Lampung Naikkan Gaji PNS, Politikus PDIP: Ingat Bos, Rakyat Masih Sulit Cari Sesuap Nasi

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 08:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaid, yang menambah penghasilan pejabat dan PNS di lingkungan kerjanya terus mendapat kritik keras dari sejumlah pihak.

Terlebih, kebijakan yang terkesan jorjoran tersebut dilakukan saat rakyat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Ingat Bos, rakyat masih menjerit sulitnya mencari sesuap nasi akibat pandemi Covid-19," ucap Ketua PDIP Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS yang dilakukan Arinal.


Tambah mantan Bupati Lampung Tengah itu, "Kok malah jorjoran menaikan tunjangan perbaikan penghasilan. Ada apa ini?"

Di Lampung Tengah, katanya, draf usulan semacam ini telah ditolak. Saat jadi kepala daerah, dia minta jajarannya berpikir ulang.

"Sesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah dong," tegasnya, mengomentari postingan berita lewat Facebook yang memuat kebijakan yang memicu polemik, Senin (22/2).

Loekman Djoyosoemarto lalu mempertanyakan komentar para pengamat.

"Para pengamat pemerintahan, bagaimana pendapat saudara-saudara?" tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/2).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021 tentang Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, Sekdaprov memperoleh penghasilan Rp 75 juta, Asisten Rp 38 juta, staf ahli gubernur Rp 22,5 juta, Kepala Biro Rp 22 juta.

Administrator (eselon III) seperti kepala bagian atau kepala bidang Rp 16,7 juta sampai Rp 18,2 juta. Pengawas (eselon IV) seperti kasubbag, kasubbid, dan kepala seksi Rp 12,7 juta.

Inspektur Rp 40 juta, Irban Rp 18,1 juta, dan pengawas (eselon IV) Rp 12,6 juta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Rp 35 juta, administrator (eselon III) Rp 16,5 juta sampai Rp 18 juta, dan pengawas (eselon IV) Rp 12,5 juta.

Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni jabatan tinggi pratama (eselon II) Rp 32,5 juta, eselon III Rp 13 juta-Rp 17 juta, dan eselon IV Rp 11 juta.

Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni eselon II Rp 28 juta, eselon III Rp 11 juta - Rp 14 juta, dan eselon IV Rp 7,5 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya