Berita

Ilustrasi

Nusantara

Disebut Tak Jalankan Rekomendasi PSU, Ini Penjelasan KPU Pesisir Barat

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan Rabu (24/2).

Agendanya, mendengarkan saksi atau saksi ahli dan pemeriksaan alat bukti.

Pemohon pasangan calon 2 Pesibar Aria Lukita Budiwan-Erlina menyatakan tengah menyiapkan diri untuk membuktikan pelanggaran termohon KPU Pesibar.


Calon Wakil Bupati Pesibar nomor urut 2 Erlina mengatakan, pihaknya juga menyiapkan data dugaan pelanggaran termohon sebagai penyelenggara dan pihak terkait yakni Paslon nomor 3 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif di 11 kecamatan.

"Seperti money politic yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan hal-hal yang mestinya tidak dilakukan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/2).

Erlina menjelaskan, sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun tidak dilaksanakan oleh KPU Pesibar.

"Kesalahan ini sangat masif, baik calon dan penyelenggara, mulai dari surat suara lebih, distribusi suara lebih yang melampaui DPT plus 2,5 persen," tambahnya.

Anggota Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya belum bisa memberi banyak keterangan lantaran kasus ini masih berjalan di MK. Pihaknya, akan membuka data dan fakta dalam sidang lanjutan.

Ketika Dikonfirmasi, Ketua KPU Pesibar Marlini mengatakan pihaknya meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan di MK.

"Pada prinsipnya, KPU menjalankan semua regulasi jika memang benar ada rekomendasi tertulis dari Panwascam atau Bawaslu, maka KPU harus melaksanakannya dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Peraturan KPU 18/2020 pasal 60.

"Kita lihat saja bagaimana majelis melihat kasus ini dan keputusannya seperti apa, KPU Pesibar tunduk pada asas dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya