Berita

Relawan FPI saat membantu korban banjiri di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur/Net

Presisi

Soal FPI Bantu Korban Banjir, Mabes Polri: Yang Kita Larang Organisasinya Bukan Kegiatannya

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 16:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait polisi yang membubarkan FPI ketika membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang dilarang adalah organisasi tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Untuk itu, sekali lagi ia menegaskan keputusan polisi saat itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir melainkan hanya tidak boleh membawa-bawa atribut organisasi FPI yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.


"Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," pungkas Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.

Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju berlogo Front Pembela Islam dan membawa perahu, bendera, serta pelampung berlogo  Front Pembela Islam.

"Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut," kata Saiful Minggu (21/2).


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya