Berita

Ilustrasi

Nusantara

Penghasilan PNS Pemprov Lampung Naik, Tertinggi Sekda Rp 75 Juta

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 00:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tahun 2021.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra membenarkan bahwa memang ada kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS Pemprov.

"Ya benar," singkatnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Minggu malam (21/2).


Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Sulistyowati, ada tiga jabatan yang mengalami kenaikan TPP PNS di tahun 2021 yakni bagi jabatan struktural, jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.

Rincian TPP PNS di tahun 2021 tersebut terdiri dari jabatan struktural yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Jabatan pimpinan tinggi madya) sebesar Rp 75 juta,  Asisten Sekda (jabatan pimpinan tinggi pratama) Rp 38 juta, Inspektur, Kaban, Kadis, Setwan (jabatan pimpinan tinggi) Rp 28 juta sampai Rp 40 juta.

Staf ahli gubernur (jabatan pimpinan tinggi) Rp 22,5 juta, Kepala Biro (jabatan pimpinan tinggi) Rp 22 juta, Ka.Penghubung, Irban, Sekretaris, Kabag (administrator) Rp 14 juta sampai Rp 18,2 juta.

Kabag, Kabid, Kepala UPTD (administrator) Rp 11 juta sampai Rp 16,7 juta dan Kasubag, Kasubid, Ka.Seksi (pengawas) Rp 7,5 juta sampai Rp 12,7 juta.

Kemudian untuk jabatan fungsional yakni jenjang utama sebesar Rp 16,9 sampai Rp 17,1 juta, jenjang utama Rp 15,9 juta sampai Rp16,1 juta, jenjang madya Rp 12,9 juta sampai Rp13,1 juta, jenjang madya Rp 10,9 juta sampai Rp 11,1 juta, jenjang muda Rp 9,9 juta sampai Rp 10,9 juta, jenjang muda Rp7,9 juta sampai Rp 8,1 juta.

Jenjang pertama sebesar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,1 juta, jenjang penyelia Rp 3,9 juta sampai Rp 4,1 juta, jenjang pelaksana lanjutan/mahir Rp 3,4 juta sampai Rp 3,6 juta, jenjang pelaksana/terampil Rp 2,5 juta sampai Rp 2,7 juta, jenjang pemula Rp 2,50 juta sampai Rp 2,250 juta.

Sementara, jabatan pelaksana terdiri dari analisis, bendahara, fasilitator, komediator, konselor, pemeriksa, pranata, penelaah, pengamat operasi dan pemeliharaan SDA, pengawas, pengembang kurikulum, pengendali teknologi informasi, pengevaluasi kebijakan penelitian, penguji lab. tanah, aspal dan beton, penelidik, geologi, penyidik, penyuluh, penyusun, perancang promosi, syahbandar pelabuhan perikanan sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,9 juta.

Operator pengembangan sarana IPTEK, pengelola, pengevaluasi, SPM angkutan, pengelola, sekretaris, pranata, verifikator, teknisi jaringan teknologi informasi komputer pendidikan, teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 2,2 juta sampai Rp 3,5 juta.

Selanjutnya, untuk awak kapal pengawas, juru survei pemukiman perumahan, nahkoda operator, pelaksana sistem pengendalian internal, pelatih atlet, pemantau, pemelihara, penagih, retribusi, pengadministrasi, pengawas olahraga, pengolah informasi dan komunikasi, penjaga asrama, penjaga pintu air, penjaga makam pahlawan, perawat ternak, petugas operasi dan pemeliharaan SDA, petugas protokol, pranata jamuan, pranata pengambilan sampel, pranata teknologi informasi komputer teknisi Rp 2 juta sampai Rp 3,2 juta.

Pengemudi binatu rumah sakit, juru pungut retribusi, juru rawat jenazah, pengemudi, petugas keamanan pengambil contoh Rp 1,7 juta sampai Rp 2,1 juta, pramu bakti, pramu kebersihan Rp 1,6 juta sampai Rp 2 juta.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya