Berita

Ilustrasi

Nusantara

Penghasilan PNS Pemprov Lampung Naik, Tertinggi Sekda Rp 75 Juta

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 00:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tahun 2021.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra membenarkan bahwa memang ada kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS Pemprov.

"Ya benar," singkatnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Minggu malam (21/2).


Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Sulistyowati, ada tiga jabatan yang mengalami kenaikan TPP PNS di tahun 2021 yakni bagi jabatan struktural, jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.

Rincian TPP PNS di tahun 2021 tersebut terdiri dari jabatan struktural yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Jabatan pimpinan tinggi madya) sebesar Rp 75 juta,  Asisten Sekda (jabatan pimpinan tinggi pratama) Rp 38 juta, Inspektur, Kaban, Kadis, Setwan (jabatan pimpinan tinggi) Rp 28 juta sampai Rp 40 juta.

Staf ahli gubernur (jabatan pimpinan tinggi) Rp 22,5 juta, Kepala Biro (jabatan pimpinan tinggi) Rp 22 juta, Ka.Penghubung, Irban, Sekretaris, Kabag (administrator) Rp 14 juta sampai Rp 18,2 juta.

Kabag, Kabid, Kepala UPTD (administrator) Rp 11 juta sampai Rp 16,7 juta dan Kasubag, Kasubid, Ka.Seksi (pengawas) Rp 7,5 juta sampai Rp 12,7 juta.

Kemudian untuk jabatan fungsional yakni jenjang utama sebesar Rp 16,9 sampai Rp 17,1 juta, jenjang utama Rp 15,9 juta sampai Rp16,1 juta, jenjang madya Rp 12,9 juta sampai Rp13,1 juta, jenjang madya Rp 10,9 juta sampai Rp 11,1 juta, jenjang muda Rp 9,9 juta sampai Rp 10,9 juta, jenjang muda Rp7,9 juta sampai Rp 8,1 juta.

Jenjang pertama sebesar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,1 juta, jenjang penyelia Rp 3,9 juta sampai Rp 4,1 juta, jenjang pelaksana lanjutan/mahir Rp 3,4 juta sampai Rp 3,6 juta, jenjang pelaksana/terampil Rp 2,5 juta sampai Rp 2,7 juta, jenjang pemula Rp 2,50 juta sampai Rp 2,250 juta.

Sementara, jabatan pelaksana terdiri dari analisis, bendahara, fasilitator, komediator, konselor, pemeriksa, pranata, penelaah, pengamat operasi dan pemeliharaan SDA, pengawas, pengembang kurikulum, pengendali teknologi informasi, pengevaluasi kebijakan penelitian, penguji lab. tanah, aspal dan beton, penelidik, geologi, penyidik, penyuluh, penyusun, perancang promosi, syahbandar pelabuhan perikanan sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,9 juta.

Operator pengembangan sarana IPTEK, pengelola, pengevaluasi, SPM angkutan, pengelola, sekretaris, pranata, verifikator, teknisi jaringan teknologi informasi komputer pendidikan, teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 2,2 juta sampai Rp 3,5 juta.

Selanjutnya, untuk awak kapal pengawas, juru survei pemukiman perumahan, nahkoda operator, pelaksana sistem pengendalian internal, pelatih atlet, pemantau, pemelihara, penagih, retribusi, pengadministrasi, pengawas olahraga, pengolah informasi dan komunikasi, penjaga asrama, penjaga pintu air, penjaga makam pahlawan, perawat ternak, petugas operasi dan pemeliharaan SDA, petugas protokol, pranata jamuan, pranata pengambilan sampel, pranata teknologi informasi komputer teknisi Rp 2 juta sampai Rp 3,2 juta.

Pengemudi binatu rumah sakit, juru pungut retribusi, juru rawat jenazah, pengemudi, petugas keamanan pengambil contoh Rp 1,7 juta sampai Rp 2,1 juta, pramu bakti, pramu kebersihan Rp 1,6 juta sampai Rp 2 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya