Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta/Net

Politik

Demi Selamatkan Aset, Kasus Tanah PTPN Di Megamendung Harus Diproses

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 09:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Demi menjaga keutuhan aset negara, kasus penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses.

Desakan ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Sabtu (20/2).

"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara," ujarnya.


I Wayan Sudirta menegaskan, jika unsur-unsur pidana sudah terpenuhi, dalam hal ini minimal ada dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus harus dilanjut ke pengadilan.

Menurutnya, jika kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
 
"Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.

Sejalan itu, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai  PTPN juga  bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata atas lahan yang dipakai untuk Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," katanya.

Dia mengurai bahwa pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Gugatan perdata, sambungnya,tidak akan mengganggu proses hukum pidana.

"Keduanya bisa jalan bersamaan," ujar Redi.

Sementara itu,Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.

“Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya