Berita

Ahli hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Gugatan MAKI Pada KPK Bisa Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia, jika dikabulkan hakim.

Begitu kata ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya pada Sabtu malam (20/1). Dalam video itu, Refly membahas soal digugatnya KPK oleh MAKI karena tak kunjung memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus, padahal sudah mengantong 20 izin penggeledahan.

"Ini menarik ya, nanti apapun putusannya kalau dikabulkan permohonannya akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi," ujar Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Sehingga, kata Refly, jika gugatan MAKI dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melainkan juga bisa diawasi secara langsung oleh masyarakat melalui pengadilan.

"Nanti kita tunggu hasilnya apa," kata Refly.

Refly pun berharap perjuangan MAKI berhasil dan KPK mampu membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"KPK sekali lagi kita doakan mampu membuktikan, terlepas dari pesimisme masyarakat karena ada UU 19/2019 yang mengebiri KPK. Nyatanya Dewan Pengawas sudah memberikan izin penggeledahan 20, yang dipakai hanya sebagian,” sambungnya.

“Itu menunjukkan bahwa Dewan Pengawas tidak menghalangi KPK," pungkas Refly.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya