Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla: Perda Ponpes Jatim Harus Tampung Aspirasi, Jangan Sekadar Keputusan Politik

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren. Raperda itu digodok dalam rangka pengembangan pondok pesantren di Jatim, sebagai turunan UU 18/2019 tentang Pesantren.

Ketua DPD RI yang juga senator asal Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pembahasan Raperda itu benar-benar melibatkan dan menyerap aspirasi ponpes.

"Jadi jangan hanya sekadar keputusan politik belaka. Raperda itu harus mampu menampung aspirasi masyarakat pesantren dan berpihak pada mereka. Untuk itu mereka harus dilibatkan agar Raperda tersebut menjadi payung hukum untuk kemajuan podok pesantren," pinta LaNyalla di di sela-sela kunjungan kerja, di Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (20/2).


Dia melanjutkan, pesantren selama ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Sejak era sebelum kemerdekaan, persiapan kemerdekaan hingga mempertahankan kemerdekaan. Termasuk hingga hari ini. Ponpes terus memberi kontribusi, sebagai penjaga moral dan akhlak generasi.

"Pesantren juga memiliki kontribusi terhadap pergerakan perekonomian di suatu daerah. Sudah terbukti beberapa pondok pesantren menjadi sentra bagi perekonomian masyarakat," tutur alumnus Univeritas Brawijaya Malang tersebut.

Artinya, sejak lahirnya hingga hari ini, sebenarnya pesantren adalah prototype dari masyarakat madani, atau institusi civil society, yang mandiri dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar pondok.

"Ini yang harus dipertahankan dan dilindungi melalui Raperda tersebut. Termasuk bagaimana pesantren bisa mewarnai lingkungan dan menjaga kearifan lokal. Bukan sebaliknya menjadikan pesantren semakin tidak memiliki posisi tawar dan bergantung dari bantuan pemerintah. Karena itu hanya akan mengecilkan peran pesantren," tandasnya.

Pembentukan Pansus Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren di Jatim dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jatim, Kamis lalu (18/2).

Dibentuknya pansus tersebut merupakan implementasi atas pelaksanaan dari UU 18/2019 tentang Pesantren yang menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggaraan pesantren.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya