Berita

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi/Net

Hukum

Kasus Kompol Dewi, Bukti Pengkomsumsi Narkoba Saling Memanggil Dan Berkelompok

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik.

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar, di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa (16/2).

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra mengatakan, kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkomsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.


"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia, jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum yang semestinya mereka sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut komsumsi," ucapnya.

"Jadi kuncinya lagi-lagi metode pertahanan diri setiap orang menjadi penting, harus mampu mengendalikan diri, guna menghindari penggunaan narkoba ini termasuk menghindari diri dari komunitas pengkomsumsi ini," ujar Azmi Syahputra menambahkan.

Karena karakteristik dari para pengkomsumsi narkoba ini akan saling memanggil, pada umumnya hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba.

Mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama, yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.

Karenanya, lanjut Azmi Syahputra, dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya, sangat-sangat memprihatinkan, menimbulkan kekecewaan publik, yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkomsumsi.

"Dan melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapakn lebih dulu bagi mereka sebagimana tujuan UU 35/2009 tentang Narkotika selain  menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya