Berita

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi/Net

Hukum

Kasus Kompol Dewi, Bukti Pengkomsumsi Narkoba Saling Memanggil Dan Berkelompok

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik.

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar, di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa (16/2).

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra mengatakan, kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkomsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.


"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia, jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum yang semestinya mereka sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut komsumsi," ucapnya.

"Jadi kuncinya lagi-lagi metode pertahanan diri setiap orang menjadi penting, harus mampu mengendalikan diri, guna menghindari penggunaan narkoba ini termasuk menghindari diri dari komunitas pengkomsumsi ini," ujar Azmi Syahputra menambahkan.

Karena karakteristik dari para pengkomsumsi narkoba ini akan saling memanggil, pada umumnya hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba.

Mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama, yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.

Karenanya, lanjut Azmi Syahputra, dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya, sangat-sangat memprihatinkan, menimbulkan kekecewaan publik, yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkomsumsi.

"Dan melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapakn lebih dulu bagi mereka sebagimana tujuan UU 35/2009 tentang Narkotika selain  menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya