Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

Dipakai Untuk Pidanakan Orang Tanpa Bukti, Haris Azhar: Cabut Pasal 27 Dan 28 UU ITE

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar berpendapat, jika pemerintah serius untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka sebagai implementasinya pasal 27 dan 28 UU ITE harus dihapus alias dicabut.

“Pasal 27 dan 28 UU ITE, banyak dipakai untuk mempidanakan orang tanpa bukti yang baik. Tidak cocok dengan tujuan UU ITE,” kata Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Disisi lain menurut Haris, pasal 27 dan 28 kerap dimanfaatkan orang untuk balas dendam. Dan, yang lebih miris, pada praktiknya pasal-pasal itu digunakan oleh sekelompok pihak yang pro kepada penguasa juga ke pebisnis.

“Dalam praktiknya digunakan untuk sepihak pro pada penguasa dan pebisnis,” kata Haris.

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Dalam setiap pelaporan yang terjadi saat ini. Implementasi penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas.

Dan justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.

Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.

Bahkan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE ini, kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang

Kamis, 18 April 2024 | 07:55

Hadapi Australia, Timnas U-23 Diperkuat Justin Hubner

Kamis, 18 April 2024 | 07:40

Pererat Kerjasama Bilateral, Wang Yi Mulai Tur Diplomatik di Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 07:30

Gasak Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Didor Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 06:26

Jakarta Terbuka untuk Pendatang Baru, PKS: Penghapusan NIK Tak Adil

Kamis, 18 April 2024 | 06:17

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Dalam Truk Permen

Kamis, 18 April 2024 | 06:06

BMKG Prediksi Jakarta Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Kamis, 18 April 2024 | 05:47

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Inggard Joshua Minta Pemprov DKI Penuhi Hak Cuti Pegawai Piket Lebaran

Kamis, 18 April 2024 | 05:14

Siswa Tak Miliki SIM Harus Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kamis, 18 April 2024 | 04:20

Selengkapnya