Berita

Tim KPK saat sita aset villa milik Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Villa Di Sukabumi Milik Edhy Prabowo Yang Disita KPK Diduga Hasil Suap

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (18/2) petang tadi, menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus suap ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik antirasuah pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Cijengkol, Kecamtan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik mantan Menteri KKP itu.

"Penyidik KPK hari ini (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Ali Firkri kepada wartawan, Kamis (18/2).  


Ali mengatakan, villa yang disita tersebut milik Edhy Prabowo yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang telah mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," tandasnya.

Dalam kasus suap ekspor benur ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka.

Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya