Berita

Ungkap WNA pengedar narkoba/RMOLJatim

Presisi

Polresta Sidoarjo Bekuk WNA Pengedar Narkoba, Bawa Tembakau Sintetis

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

  Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan dua pelaku yakni satu WNA dan lainnya WNI.

Dua tersangka berasal dari WNA Palestina berinisial KW dan seorang WNI berinisial SW asal Makassar. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh Indra Nadjib mengatakan, bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen, polisi meringkus seorang WNA inisial KW (28).


Dalam kamarnya didapati barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau sintetis) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dan pasal 127 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 miliar," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/2).

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Februari 2021,telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.

Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan.

Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kostnya.

"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1x@ 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol," jelas Deny.

Tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya