Berita

Facebook/Reuters

Dunia

Perseteruan Memanas, Facebook Enggan Patuhi Regulasi Dan Blokir Berita Australia

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perseteruan antara pemerintah Australia dan perusahaan media sosial Facebook terus berlanjut. Facebook mengatakan tidak akan membagikan konten berita Australia sebagai protes atas peraturan pemerintah terkait pembagian pendapatan.

Pemerintah Australia saat ini tengah bersiap untuk mengadopsi UU yang mengharuskan platform digital untuk membayar konten berita.

Dalam beberapa hari terakhir, Google telah menjadi perantara kesepakatan dengan sejumlah outlet media Australia untuk mematuhi aturan baru tersebut.


Di sisi lain, langkah kontras diambil oleh Facebook pada Rabu (17/2).

"Ini telah membuat kami menghadapi pilihan yang berat, (antara) mematuhi UU yang mengabaikan realitas hubungan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang terakhir," ujar manajer Facebook untuk Australia dan Selandia Baru, William Easton, seperti dikutip AFP.

Awal pekan ini, para pejabat Australia mendesak Facebook dan Google untuk segera melakukan kesepakatan dengan outlet media guna berbagi pendapatan.

Tetapi Facebook mengancam akan menarik sebagian layanannya dari Australia.

Akhirnya, orang-orang di Australia tidak dapat melihat atau membagikan konten berita Australia dan internasional di Facebook. Dengan begitu, orang-orang di tempat lain juga tidak dapat melihat atau berbagi konten berita Australia di Facebook.

Menurut Easton, outlet media telah menghasilkan pendapatan ratusan juta dolar dengan pertukaran nilai antara Facebook dan penerbit,

Tetapi pengawas persaingan Australia menyatakan setiap 100 dolar AS yang dibelanjakan untuk iklan online, Google memperoleh 53 dolar AS, Facebook mengambil 28 dolar AS, sementara sisanya dibagikan. Hal tersebut dianggap merampas pendapatan media untuk mendukung jurnalisme.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya