Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono bersilaturahmi ke DPP Rabithah Alawiyah/Ist

Presisi

Soal UU ITE, Kapolri Upayakan Laporan Tak Bisa Diwakili

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Saat ini banyak pelaporan terutama yang menyangkut ITE dibuat bukan oleh korban melainkan pihak-pihak lain yang mengaku mewakili korban. Sehingga muncul anggapan aksi saling lapor.

Untuk itu, Sigit meminta agar dibuatkan semacam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan tujuan memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani kasus UU ITE.

"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangan diwakil-wakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," kata Sigit saat memberi pengarahan di Rapim internal Polri, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Disisi lain, mantan Kapolda Banten ini juga berharap agar penyidik selektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan saat menangani kasus yang menyangkut UU ITE.

Karena itu, Sigit menekankan, jika memang diperlukan,apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi. Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Sigit mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penyidik ketika itu langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

"Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas. Tapi, yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Sigit.



Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

UPDATE

Gerindra Usung Ariza-Marshel untuk Pilwakot Tangsel

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:06

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:50

Krakatau Steel Terus Merugi, Apa Kata Erick Thohir?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:38

DPR: DKPP Jangan Berpuas Diri Memecat Hasyim Asyari

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30

Pencurian Bitcoin Meningkat Tajam di 2024, Sebanyak Rp21 Triliun Digondol Hacker

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:16

Huawei Yakin Pembatasan Chip oleh AS Bukan Hambatan bagi China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:03

Bio Farma Minta Tambahan PMN Rp68 M Buat Garap Proyek Vaksin

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:57

Harga Minyak Ditutup Turun 1 Persen Usai Perundingan Gencatan Senjata di Timur Tengah

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:43

Erick Thohir akan Tetap Selamatkan Indofarma yang Dirundung Lilitan Utang dan Korupsi

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:16

Terlilit Utang Besar, Indofarma (INAF) Berencana Panggil Pemegang Saham

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:57

Selengkapnya