Berita

Poster tuntutan pembebasan Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Pengacara: Aung San Suu Kyi Akan Ditahan Hingga 17 Februari

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi dikabarkan akan tetap ditahan hingga Rabu (17/2) untuk menjalani sidang pengadilan dan tidak akan dibebaskan pada Senin (15/2) seperti yang diperkirakan semula.

Hal tersebut diungkap oleh pengacaranya, Khin Maung Zaw kepada wartawan di Naypyitaw pada Senin, seperti dimuat Reuters.

"Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurut dia, penahanan itu sampai 17 (Februari) dan tidak hari ini," ujarnya.


Khin Maung Zaw mengatakan ia juga masih berupaya untuk mengunjungi Aung San Suu Kyi sesuai dengan hukum.

Ada pun pembebasan Aung San Suu Kyi nantinya akan ditampilkan melalui konferensi video.

"Apakah itu adil atau tidak, Anda dapat memutuskan sendiri," ucap Khin Maung Zaw ketika ditanya perihal persidangan.

Aung San Suu Kyi ditahan oleh militer dalam upaya kudeta pada 1 Februari. Militer kemudian mengambil alih kekuasaan dan menyatakan keadaan darurat selama satu tahun.

Militer kemudian menuding Aung San Suu Kyi telah mengimpor radio walkie-talkie secara ilegal yang membuatnya ditahan. Militer juga menyebut pemilu yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) penuh kecurangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya