Berita

Ilustrasi penyuntikan vaksin untuk masyarakat di puskesmas/Net

Politik

Orang Yang Menolak Divaksin Bisa Ditunda Hingga Dihentikan Pemberian Jaminan Sosial Atau Bansosnya

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang telah ditetapkan menjadi penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah wajib mengikuti vaksinasi, karena jika tidak bisa dikenai sanksi administratif.

Penganaan sanksi administratif ini diatur di dalam Peraturan Presiden 14/2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada pada tanggal 9 Februari 2021.

Dari salinan dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengenaan sanksi bagi yang menolak di vaksin diatur di dalam Pasal 13A ayat (4). Di dalamnya, ada tiga jenis sanksi administratif.


Sanksi yang pertama adalah penundaan atau pengehentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak.

Sanksi kedua yang dicantumkan di dalam Perpes ini yakni, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sementara yang ketiga adalah sanksi denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya," demikian bunyi ayat (5) Pasal 13A Perpres ini.

Namun, di dalam Pasal 13B ditegaskan kembali soal pengenaan sanksi kepada orang-orang yang menolak divaksin.

Yaitu, selain sanksi administratif yang tercantum di dalam Pasal 13A ayat (4), pelanggar juga bisa dikenai sanksi yang ada di dalam ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya