Berita

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman/Net

Politik

Jawab JK Soal Cara Mengkritik Yang Tidak Dipolisikan, Jubir Jokowi Minta Masyarakat Baca UUD 1945 Hingga UU ITE

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pihak Istana akhirnya menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengenai cara mengkritik pemerintah tapi tidak dipolisikan.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menyampaikan jawabannya ada di dalam sejumlah Undang-undang (UU).

"Masyarakat perlu mempelajari secara saksama," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).

Fadjroel menyebutkan, salah satu UU yang harus dibaca adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Karena, di dalam pasal 28E ayat 3 menyatakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.

Namun kata Fadjroel, di Pasal 28J disebutkan mengenai kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebesan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

"Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," tutur Fadjroel.

"Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," sambungnya.

Kemudian, jika masyarakat ingin berpendapat melalui media digital atau dalam hal ini media sosial, diminta Fadjroel untuk membaca dan menyimak UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan ada ketentuan pidana di pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu, Fadroel juga menyebutkan ketentuan pidana di dalam pasal 45a ayat (1) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; dan ayat (2) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," sambungnya.

Selain itu, Fadroel juga meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritik melalui unjuk rasa agar membaca dan menyimak UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," katanya.

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," demikian Fadroel Rachman.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya