Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Politik

Jika Tudingan Radikal Tidak Terbukti, Din Syamsuddin Bisa Laporkan GAR ITB Ke Polisi

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengaduan Gerakan Anti Radikalisme  Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Prof Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus didasari bukti.

Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).

Kata Suparji, laporan yang mengarah tudingan bahwa Din Syamsuddin harus disertai bukti yang mendukung kebenaran materiil.


"Laporan ke KASN harus didukung dengan alat bukti. ada bukti-bukti yang mendukung kebenaran materiil," demikian kata Suparji, Sabtu (13/2).

Pendapat Suparji, kalau ternyata tudingan pada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu tidak terbukti, maka GAR ITB bisa dijerat dengan hukum pidana dan dilaporkan ke polisi.

Analisa Suparji, setidaknya pelapor dari unsur GAR ITB bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

"Jika tidak terbukti maka dapat dilaporkan misalnya pencemaran nama. kalau menggunakan tindak pidana pencemaran nama baik maka pelapornya DS (Din Syamsuddin)," demikian kata Suparji.

Laporan GAR ITB tertulis pada surat dengan nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020, tentang Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D.

Selain itu ada laporan dengan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021, terkait Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya