Berita

Bisnis

Transaksi bjb DigiCash Di Seluruh Gerai Berlogo QRIS

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Perkembangan pesat teknologi digital seperti sekarang ini tak terhindarkan, termasuk di dalam  dunia bisnis yang ditandai dengan menjamurnya bisnis ecommerce di Indonesia, sehingga semakin banyak transaksi yang dilakukan secara non tunai.

Metode pembayaran seperti kartu debit, kartu kredit, electronic money, pembayaran online maupun kredit online akhirnya menjadi pilihan. Teranyar adalah sistem pembayaran yang menggunakan sebuah barcode atau QR (Quick Response) Code yang akan discan setiap akan melakukan transaksi pembayaran.

Tapi pernahkah Anda datang ke sebuah gerai yang menyediakan QR Code pembayaran uang elektronik, namun tidak melayani semua jenis uang elektronik? Jika pernah, tentu Anda akan merasa jengkel dan bingung, bukan? Alih-alih lebih praktis dan mudah, menggunakan uang elektronik malah terkesan lebih ribet.


Sekarang tak perlu khawatir. Saat ini pembayaran berbagai jenis uang elektronik sebetulnya dapat dilakukan di semua gerai yang melayani pembayaran uang elektronik via scan QR Code. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas QR Code uang elektronik di mana BI menghendaki agar QR Code yang ada di semua gerai dapat digunakan untuk semua jenis pembayaran uang elektronik yang berizin resmi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) beberapa waktu lalu dengan tujuan untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas serta mengakomodasi kebutuhan transaksi keuangan secara nasional. bjb DigiCash, salah satu uang elektronik serba guna keluaran bank bjb juga dapat digunakan untuk bertransaksi di gerai-gerai berlogo QRIS tersebut.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan kemudahan dalam bertransaksi secara nontunai adalah salah satu kelebihan yang ditawarkan penyedia layanan uang digital. bank bjb melalui uang elektronik bjb DigiCash turut menawarkan garansi kemudahan serupa, tak terkecuali dalam bentuk akses pembayaran yang luas di mana bjb DigiCash dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja.

"Kehadiran bjb DigiCash sebagai alat bayar elektronik ini merupakan inovasi yang dipersembahkan bank bjb kepada masyarakat Indonesia. Kami menggaransi berbagai kemudahan penggunaan bjb DigiCash sebagai alat transaksi, termasuk dalam hal aksesibilitas di mana bjb DigiCash dapat digunakan di berbagai merchant yang memiliki alat bayar berlogo QRIS," kata Widi, dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (13/2).

Cara penggunaan bjb DigiCash di gerai berlogo QRIS ini sangat mudah. Pengguna tinggal melakukan pemindaian QRIS melalui aplikasi bjb DigiCash atau bjb DIGI. Syaratnya, pastikan terlebih dulu saldo electronic money Anda mencukupi. bjb DigiCash dapat digunakan untuk membayar produk-produk pada merchant yang telah memiliki QRIS tanpa kecuali sehingga pengguna memiliki opsi belanja yang luas dan sangat beragam.

Kelebihan lain dari bjb DigiCash adalah bahwa uang elektronik keluaran bank bjb ini juga dapat digunakan untuk pembayaran tagihan pajak, transfer ke sesama pengguna, dan dikonversi menjadi simpanan di tabungan bank bjb dan transfer uang elektronik antar bank. bjb DigiCash juga dapat digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PBB sehingga bjb DigiCash terasa lebih serba guna.

Pada masa pandemi Covid-19, penggunaan uang elektronik juga lebih dianjurkan sebagai alat transaksi pembayaran. Sifat transaksi nontunai menggunakan uang elektronik akan meminimalisir kemungkinan terjadinya transmisi virus melalui sentuhan tangan. bjb DigiCash dapat digunakan sebagai alat transaksi di manapun dan kapanpun yang lebih mudah, aman dan nyaman digunakan untuk menghindari kemungkinan penyebaran virus.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya