Berita

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan/Repro

Politik

Sarat Politis, Pakar Hukum Sarankan Jokowi Beri Abolisi Untuk Jumhur Dan Syahganda

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 00:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Opsi pemberian abolisi atau penghapusan terhadap seluruh putusan pengadilan patut dipertimbangkan Presiden Joko Widodo dalam kasus hukum yang menjerat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Sebab kasus kedua aktivis yang dijerat UU ITE itu dinilai sarat dengan muatan politik.

"Karena kasusnya berdimensi politik, Presiden Jokowi dapat memberikan abolisi berupa penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan yakni untuk Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (12/2).


Margarito melanjutkan, abolisi diatur dalam amanat konsitusi Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi presiden untuk memberikan abolisi kepada Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sebagaimana dijamin berdasarkan konstitusi RI.

"Kalau bicara boleh, tentu saja presiden boleh mengeluarkan hak abolisi tersebut. Tinggal masalahnya presiden mau atau tidak," lanjutnya.

Margarito menambahkan, pemberian abolisi bagi yang mengalami proses hukum seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda tidak diharamkan, terlebih bila kasusnya terkesan politis.

"Jadi, sama sekali tidak ada larangan prinsip bagi presiden dalam kaitan memberikan abolisi untuk Saudara Jumhur Hidayat dan Syahganda," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya